Ilustrasi(MI/Denny Susanto)
SEORANG bidan pegawai RSUD Idaman Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian lantaran terlibat praktik perdagangan bayi.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mengatakan tersangka MM merupakan seorang perawat berstatus pegawai badan jasa umum wilayah (BLUD) di RSD Idaman Banjarbaru.
"Saat ini, MM sudah ditahan di Polres Banjarbaru. Dirinya terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi berumur 10 hari," tutur Kardi, kemarin.
Selain MM, polisi juga menetap suaminya berinisial RT lantaran ikut terlibat membagikan info (open adopsi) melalui grup WhatsApp, sehingga ada masyarakat nan menghubunginya.
Tersangka terancam balasan paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Humas RSUD Idaman Banjarbaru, Muhammad Abrar membenarkan MM nan diamankan di Polres Banjarbaru merupakan perawat di rumah sakit tersebut.
“Bersangkutan memang betul tenaga kerja kami dan profesinya adalah bidan. Manajemen rumah sakit sudah menindaklanjuti kasus dugaan TPPO bayi ini," tegas Abrar.
Kasus ini bermulai ketika sang ibu bayi berinisial ECD melakukan persalinan di RSUD Idaman dan kemudian menyerahkan bayinya kepada tersangka MM untuk dicarikan orangtua (adopsi) lantaran argumen ekonomi.
Proses penyerahan bayi dari orangtua ke tersangka dilakukan di kediaman tersangka di Kompleks Benawa Bhayangkara, Banjarbaru.
Selain terancam norma penjara, tersangka nan berstatus pegawai perjanjian sejak 2017 tersebut, juga terancam diberhentikan. (DY/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·