BNN Kaltim Tangkap Dua Kurir 1 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi

1 jam yang lalu 4
BNN Kaltim Tangkap Dua Kurir 1 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi Kedua tersangka KY dan IH kurir Sabu lintas provinsi saat diamankan BNN Kaltim.((MI.Ervan Masbanjar))

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk dua laki-laki berinisial KY penduduk asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan IH merupakan penduduk Samarinda merupakan kurir sabu dan diduga jaringan antar provinsi. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan peralatan bukti sabu dengan berat mendekati 1 kilogram.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudy Mulyanto, dalam keterangannya, Rabu (5/8) membeberkan, terungkapnya kasus ini berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya pergerakan narkotika dari Pontianak, Kalbar menuju kota Samarinda. Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya ditemukan pola pengedaran nan mengarah pada jalur pengiriman lintas provinsi.

“Setelah dilakukan pendalaman, pada Sabtu (24/7) sekira pukul 13.00 Wita, petugas bergerak menuju Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang,” bebernya.

Hasil penyelidikan di lapangan, petugas sukses meringkus dua orang laki-laki belakangan diketahui berinisial KY dan IH, mereka membawa narkotika dengan jumlah besar. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita peralatan bukti paket sabu-sabu seberat 996 gram netto alias mendekati 1 kilogram.

“Barang haram itu, dikemas dalam plastik teh china berwarna hijau dan disimpan dalam tas warna merah muda. Kedua tersangka ini diduga kuat merupakan jaringan luar daerah,” sebutnya.

Meski awalnya sempat mengelak, para tersangka akhirnya mengaku jika disuruh oleh seorang napi berinisial MK nan berada di dalam lapas Bengkayang Kalbar pada 16 Juli lalu. Setelah penyelidikan dilakukan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan, lanjutnya, terungkap jika sabu tersebut berasal dari Kuching, Malaysia dan dikendalikan oleh jaringan nan beraksi dari dalam Lapas Bengkayang Kalbar.

Tersangka KY juga mengaku dihubungi melalui handphone oleh MK, dan diminta untuk mengambil serta mengantarkan paket itu ke alamat tertentu,di Kota Samarinda guna diedarkan.

“Tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika, tetapi tetap menerima tawaran tersebut. Dalam aksinya dia dibantu oleh IH, nan merupakan kerabat dari calon istrinya, dengan peran sebagai penunjuk jalan sesuai pengarahan dari MK juga kerabat kekasihnya,” tukas Rudy.

Untuk diketahui, kepada interogator KY menyatakan datang ke Samarinda tujuan awalnya bukan untuk mengedarkan narkotika, tetapi mempunyai tujuan untuk menikahi wanita nan telah menjadi kekasihnya selama kurang lebih satu tahun. Dimana, IH merupakan kerabat calon istrinya sendiri. “Yang berkepentingan datang dengan tujuan pribadi untuk menikah, namun dimanfaatkan oleh jaringan untuk membawa narkotika,” jelas Rudy.

Dari total peralatan bukti nan diamankan, sebanyak 993,78 gram sabu telah dimusnahkan dan sebagian mini disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Pemusnahan itu dilakukan usai serangkai proses hukum, nan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda serta telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Kami tegaskan bakal terus membongkar jaringan narkotika hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat dan mewujudkan Kaltim nan bersih dari narkoba. Dan atas perbuatan kedua tersangka, diancam norma meninggal alias penjara seumur hidup,” pungkas Rudy.(EM/P-3)

Selengkapnya