ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto memastikan seluruh proses manajemen perpajakan mulai Juli 2026 bakal dilakukan melalui sistem Coretax. Adapun, jasa hingga banding dan penagihan serta pengawasan semua bakal dilakukan melalui Coretax.
"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding, gradually hanya bakal bisa dikerjakan di platform Coretax," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, perihal ini ada sesuatu perkembangan nan luar biasa. Pasalnya, kertas kerja sekarang bisa dibawa di laptop, tablet ataupun dibawa di handphone. Evolusi ini semestinya sudah terjadi 20 tahun lalu.
Dia menceritakan ketika dirinya bekerja di salah satu konsultan besar, kertas kerja tidak boleh dibawa pulang ke rumah. Pegawai hanya bisa login di sistem kantor.
Bimo memastikan bahwa langkah ini adalah salah satu upaya untuk memperluas jangkauan pajak melalui Coretax ialah interoperabilitas perangkat. Dia mengemukakan bahwa nantinya ada pertukaran info antar internal Kementerian Keuangan mengenai perpajakan di dalam Coretax.
Dia menyakini dengan adanya interoperabilitas di Coretax, pengawasan pajak bisa lebih efektif lantaran info nan ada saling terintegrasi.
Dalam kesempatan ini, Bimo menuturkan bahwa penerapan Coretax sejak 2025 mulai memberikan akibat positif terhadap manajemen perpajakan dan penerimaan negara.
Menurutnya, berasas info DJP per Juli 2026, jumlah tagihan pajak pada masa pajak nan sama meningkat 4,62% dari periode nan sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, jumlah bukti pangkas (bupot) PPh unifikasi juga meroket hingga 110,72% secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan bupot PPh Pasal 21 meningkat lebih tinggi, ialah 17,79%.
Kemudian, dari sisi penerimaan, total penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak 272,26% menjadi Rp8,78 triliun dibandingkan periode nan sama tahun sebelumnya. Lalu, penerimaan bruto PPh Badan meningkat 56,8% menjadi Rp25,11 triliun.
"Dan Coretax juga sukses mengawal pelaporan 13,6 juta SPT tahunan dengan rata-rata pelaporan tahunan 82.000 SPT per hari. Dan kita pastikan kita jemput bola, kita selalu responsif untuk memperbaiki hambatan sistem," kata Bimo.
Dia pun memastikan Coretax ke depannya lebih simple dan lebih berkepastian norma di dalam penerapannya.
(haa/haa)
Addsource on Google

4 jam yang lalu
5







English (US) ·
Indonesian (ID) ·