ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status norma Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).
Febrie ditetapkan sebagai tersangka berbareng satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR nan dimaksud.
"Kita telah menetapkan kerabat FA dalam perkara korupsi dan alias tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus









English (US) ·
Indonesian (ID) ·