loading...
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo perkuat kerjasama dengan Uncen untuk mendorong lahirnya penemuan daerah. Foto/istimewa
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) terus memperkuat kerjasama dengan perguruan tinggi dalam mendorong lahirnya penemuan daerah. Salah satunya melalui sinergi dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) nan diwujudkan dalam aktivitas Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai ruang kerjasama antara bumi akademik dan pemerintah wilayah untuk menghasilkan penemuan nan berakibat langsung bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberikan paparan pada aktivitas Rapat Koordinasi Penguatan Inovasi Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Cenderawasih nan digelar secara daring dari Command Center BSKDN pada Jumat (24/7/2026).
"Kegiatan ini merupakan upaya kita dalam mengoptimalkan kerja sama antara BSKDN Kemendagri dengan Universitas Cenderawasih. Mudah-mudahan juga bakal berakibat terhadap kerja sama nan telah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Cenderawasih, terutama dalam penyelenggaraan KKN Tahun 2026," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Yusharto menjelaskan, Kemendagri melalui BSKDN mempunyai mandat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan penemuan wilayah sebagaimana diatur dalam Bab XI Pasal 386 hingga Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yusharto menyebut, penemuan wilayah merupakan instrumen krusial untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah. Namun demikian, penemuan nan dikembangkan kudu memenuhi sejumlah kriteria agar betul-betul memberikan manfaat.
"Pada saat pembekalan mahasiswa KKN, kami telah menyampaikan bahwa penemuan wilayah kudu mempunyai unsur kebaruan, memberikan faedah bagi masyarakat dan pemerintah daerah, tidak mengakibatkan pembebanan alias pembatasan kepada masyarakat, menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta mempunyai potensi untuk direplikasi," jelasnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·