Ilustrasi: Sim Keliling(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiagakan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua letak Jakarta pada Minggu (9/8). Layanan ini dihadirkan untuk memfasilitasi masyarakat nan hendak memperpanjang masa bertindak arsip legal berkendara di akhir pekan.
Berdasarkan info dari akun IG resmi @tmcpoldametro, gerai perpanjangan SIM Keliling beraksi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB di titik-titik berikut:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, samping McDonald's, Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Untuk mengakses akomodasi ini, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah arsip persyaratan, antara lain fotokopi KTP nan tetap berlaku, SIM lama nan original dan tetap berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes ilmu jiwa melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling unik melayani perpanjangan masa bertindak SIM golongan A dan SIM C nan tetap aktif. Bagi pemilik SIM nan masa berlakunya telah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan mengusulkan publikasi SIM baru di Satpas sesuai ketentuan kepolisian.
Mengenai besaran biaya perpanjangan, tarif nan dikenakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai patokan tersebut, tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di samping tarif PNBP tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes ilmu jiwa nan dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. (Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·