Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah merilis ekspansi cakupan akses info keuangan. Tidak lagi hanya berasal dari lembaga jasa finansial seperti perbankan, melainkan termasuk penyedia jasa aset mata uang digital pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).
Dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026, Dirjen Pajak dapat memperoleh laporan info finansial itu baik secara otomatis maupun berasas permintaan.
"Direktur Jenderal Pajak berkuasa mendapatkan akses info finansial untuk kepentingan perpajakan dari lembaga finansial dan/atau penyedia jasa aset mata uang digital pelapor Crypto Assets Reporting Framework," dikutip dari SE nan ditetapkan Bimo pada 16 Juli 2026, dikutip Senin (20/7/2026).
Bentuk info nan bakal diminta berupa identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; subrekening; jenis rekening keuangan; tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan; saldo alias nilai rekening keuangan; mutasi transaksi; letak transaksi; dan/atau info finansial lain nan relevan nan dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.
Dalam SE ini, juga disebutkan bahwa info finansial ini dapat diperoleh untuk subjek pajak orang pribadi maupun badan nan tercantum dalam daftar sasaran analisis; daftar prioritas pengawasan; dan daftar prioritas ekstensifikasi.
Selain itu, juga tercakup pihak mengenai dengan orang pribadi alias badan nan meliputi orang pribadi dalam satu kesatuan info unit family untuk kepentingan perpajakan, pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, dan/atau pemilik faedah (beneficial owner); dan/atau pihak lain nan info alias bukti keuangannya diperlukan untuk mendukung aktivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak atas orang pribadi alias badan.
Wajib pajak nan dimintai info finansial ini pun mempunyai kriteria nan telah diatur secara khusus, di antaranya mempunyai akibat ketidakpatuhan tinggi berasas compliance risk management, hingga merupakan wajib pajak nan sedang dalam pengawasan grup wajib pajak.
Selanjutnya, merupakan orang pribadi high wealth perseorangan (HWI) namalain orang super kaya, prominent people alias tokoh publik alias orang terkemuka, hingga kategori prioritas pengawasan lainnya berasas kebijakan pengawasan Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau berasas hasil kajian alias pertimbangan lain, info mengenai orang pribadi alias badan tersebut layak untuk diminta.
Informasi ini apalagi meliputi info tanggungan wajib pajak orang pribadi dalam satu kesatuan info unit family untuk kepentingan perpajakan, pihak nan mempunyai hubungan transaksional alias hubungan norma langsung dengan wajib pajak dan/atau berkontribusi terhadap penambahan keahlian ekonomis wajib pajak; serta pihak nan nyata-nyata dapat dibuktikan sebagai pemilik faedah (beneficial owner).
"Dilakukan berasas hasil kajian dalam penyelenggaraan aktivitas pemeriksaan nan menunjukkan adanya keterkaitan nan cukup dan relevan antara pihak mengenai dengan wajib pajak," tertulis dalam SE Dirjen Pajak.
Dirjen Pajak pun menegaskan, info dan alias bukti alias keterangan (IBK) nan diterima berasas permintaan ini bisa digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tindakan penagihan pajak.
"Digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tindakan penagihan pajak, termasuk pemblokiran dan/atau penyitaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian penagihan pajak," sebagaimana tertera dalam SE Dirjen Pajak terbaru itu.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
6







English (US) ·
Indonesian (ID) ·