Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian nilai unik BBM Solar sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Terbatas nan digelar di kediaman Hambalang, Bogor, pada Senin (13/7/2026).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa nilai unik ialah Rp 15.000 per liter itu diperuntukkan bagi kapal nelayan dengan ukuran 30-200 GT. Kebijakan tersebut bermaksud untuk membantu menekan biaya operasional dan meningkatkan produktivitas demi mendukung keberlanjutan upaya perikanan nasional.
"Kebijakan nan diputuskan dalam rapat terbatas di Hambalang pada 13 Juli 2026 ini didanai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tanpa menggunakan APBN, dengan kuota 400.000 ton untuk enam bulan ke depan," terang Bahlil dalam unggahan instagram @melangkahdaritimur, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Atas kebijakan itu, Kementerian ESDM bakal menerbitkan izin pelaksanaan, sementara penyalurannya dikoordinasikan berbareng Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran, sehingga diharapkan bisa memperkuat ketahanan pangan, ekonomi maritim, dan kesejahteraan nelayan Indonesia.
Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, nilai BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter. Sementara untuk BBM nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan nilai BBM subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.
Untuk itu, lanjut Airlangga, Presiden memberikan pengarahan agar pengusaha nelayan kapal 30-200 GT mendapatkan nilai BBM khusus.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan nilai kekhususan, tadi dibahas bahwa nilai nan disepakati adalah di nilai Rp 15.000 per liter," kata Airlangga, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan nilai BBM non-subsidi ini dipatok berasas nilai rata-rata produksi Solar di dalam negeri ialah Rp 18.600 per liter. Artinya dengan nilai unik Rp 15.000 per liter, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3.600 per liter.
Dia juga menjelaskan bahwa selisih nilai itu tidak dibayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup biaya untuk membiayai perihal tersebut bukan oleh APBN. lantaran nilai minyak dan nilai solar dan nilai biodiesel sudah dekat," kata Airlangga.
(luc/luc)
Addsource on Google

3 hari yang lalu
9







English (US) ·
Indonesian (ID) ·