Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi

2 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX

loading...

Tifauzia Tyassuma alias master Tifa berbareng tim kuasa hukumnya termasuk Ramdansyah di belakangnya. Foto: Istimewa

Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT

DEMOKRASI digital telah mengubah wajah ruang publik. Kanal YouTube, podcast, media daring, dan beragam platform digital sekarang berdiri sejajar dengan surat berita dan televisi sebagai arena perdebatan publik. Akibatnya, garis nan dulu memisahkan karya jurnalistik, ekspresi warga, dan info digital semakin kabur, sementara norma pidana belum sepenuhnya siap menghadapi kekaburan itu.

Tidak ada kerakyatan tanpa pers nan bebas. Tetapi tidak ada pula negara norma nan bisa memperkuat jika kebebasan pers dilepaskan sepenuhnya dari pertanggungjawaban. Di titik tegang antara dua kepentingan itulah norma pidana pers selalu bergerak: menjaga kemerdekaan menyampaikan informasi, sekaligus mencegah kemerdekaan itu berubah menjadi perangkat untuk melukai kewenangan orang lain.

Persoalannya tidak sesederhana menilai betul alias salah sebuah informasi. nan jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh proses komunikasi jurnalistik boleh serta-merta ditarik menjadi objek norma pidana. Ketika negara memasuki ruang pemberitaan dengan instrumen pidana, pertanyaan nan kudu dijawab lebih dulu adalah siapa nan secara norma bertanggung jawab atas sebuah produk jurnalistik, atas dasar prinsip apa pertanggungjawaban itu dibebankan, dan sampai pemisah mana negara boleh memakai norma pidana tanpa menggerus kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Pertanyaan itu kembali mengemuka dalam perkara nan menjerat dr. Tifauzia Tyassuma. Di kembali hiruk-pikuk polemik nan menyertainya, perkara ini sesungguhnya membuka perdebatan nan jauh lebih besar tentang pemisah pertanggungjawaban pidana pers di era digital. Negara norma tidak cukup hanya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran; dia wajib membuktikan secara jeli siapa subjek nan secara yuridis dapat dimintai pertanggungjawaban, sesuai asas kesalahan, sistem kerja jurnalistik, dan agunan konstitusional atas kemerdekaan pers.

Produk Jurnalistik, Bukan Delik Personal

Pertanggungjawaban pidana pers tidak pernah bersandar pada kedudukan umum alias tanggung jawab otomatis. Sebelum negara menjatuhkan pidana, dia kudu lebih dulu membuktikan siapa pelaku nan sesungguhnya, gimana corak keterlibatannya, dan apakah ada unsur kesengajaan alias kelalaian nan layak dipertanggungjawabkan. Prinsip ini dikenal luas dalam norma pidana Indonesia sebagai asas geen straf zonder schuld — tiada pidana tanpa kesalahan.

Dialog dr Tifa dalam program Rakyat Bersuara di iNews adalah produk jurnalistik, bukan pernyataan pribadi nan berdiri sendiri. Ia diundang sebagai narasumber, dalam kapasitasnya sebagai peneliti neurosains, untuk menyampaikan pandangan bagi publik. Dalam bangunan semacam ini, narasumber bertanggung jawab atas pengetahuan dan pendapat nan dia sampaikan, sementara redaksi media memikul tanggung jawab atas keseluruhan proses penyiaran, mulai dari pemilihan topik, arah pertanyaan, hingga penyuntingan akhir.

Sebab pers, pada dasarnya, bukan hasil kerja satu orang. Sebuah pendapat berubah menjadi berita, alias tayangan bincang publik, melalui rangkaian kerja kolektif: wartawan, editor, redaktur, pemimpin redaksi, penerbit, hingga manajemen media. Karena itu, begitu muncul dugaan tindak pidana pers, pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar “apakah ada pelanggaran”, tetapi siapa, di antara seluruh mata rantai itu, nan betul-betul memenuhi unsur kesalahan untuk dipidana.

Selengkapnya