Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses

17 jam yang lalu 1

loading...

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya bakal terus membahas sejumlah RUU pada masa reses, termasuk RUU Perampasan Aset hingga RUU Ketenagakerjaan. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya bakal terus membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) pada masa reses, termasuk RUU Perampasan Aset hingga RUU Ketenagakerjaan. Langkah itu dilakukan lantaran ada sejumlah komisi di DPR RI nan meminta izin untuk melanjutkan pembahasan sejumlah RUU.

"Sudah beberapa komisi nan meminta izin untuk membahas, tetap membahas undang-undang di masa reses. Itu ada Komisi III nan memang sudah dari dua bulan lampau itu kemudian melakukan pembahasan, dalam perihal ini menerima partisipasi publik untuk UU Perampasan Aset," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026)

Baca Juga:Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana

Selain itu, Dasco menyampaikan, Baleg DPR RI juga bakal melanjutkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Sementara, Komisi V DPR RI bakal membahas RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ya, (RUU) Hak Cipta, Hak Cipta juga. (RUU) Tenaga kerja juga, Tenaga Kerja juga sudah minta untuk justru nan paling bakal telaah duluan ini Tenaga Kerja, lantaran sesudah Perampasan Aset, nan dari Komisi IX minta diketemukan dengan para stakeholder dari buruh," pungkas Dasco.

Diketahui, DPR RI bakal memasuki masa reses pada 22 Juli hingga 14 Agustus 2026.

(zik)

Selengkapnya