Perwakilan masyarakat suku Balik ketika di instansi Otorita IKN(MI/Ervan Masbanjar)
SEJUMLAH penduduk budaya suku Balik mendatangi instansi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna meluruskan komentar Kepala Adat Suku Balik, Sibukdin dan mereka menyatakan keberatan atas pernyataan dan menjadi slah satu materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran kepala budaya itu tidak mewakili masyarakat Balik.
Sarinah seorang perwakilan penduduk budaya Balik, Kamis (6/8) usai mendatangi Otorita IKN mengatakan, bagi masyarakat Balik, pernyataan Sibukdin dilakukan tanpa konfirmasi namalain sepihak. Tetapi sekarang imbasnya, nama masyarakat suku Balik, jadi ikut tercoreng.
“Kami berbareng sejumlah rekan menghadap langsung Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Bapak Alimuddin, tujuan kami meluruskan info pemberitaan tersebut agar tidak semakin bias,” tukasnya.
Ia menegaskan, atas pernyataan SIbukdi ini, jelas masyarakat alias penduduk Balik keberatan, dia tidak mau dicap suku Balik membikin masalah. Padahal faktanya tidak ada masalah. Selain itu, nan disampaikan Sibukdin, tidak sepenuhnya benar, justru suku Balik sendiri malah berterima kasih dengan adanya pembangunan IKN ini.
"Terus terang dengan adanya pembangunan IKN, ibu-ibu nan tadinya tidak punya pekerjaan, sekarang alhamdulillah bisa ada pekerjaan. Jalan-jalan kita nan tadinya gak bagus alhamdulillah sudah bagus. Lebihnya lagi kita alhamdulillah sekarang gak kebanjiran sudah. Juga ini selama musim tandus kami itu tidak pernah merasakan kesulitan dapat air bersih," bebernya.
Diakuinya, memang di lapangan, Sungai Sepaku sebagai akses perairan mereka sekarang digunakan untuk Intake dan dipasangi turap panjang membentang. Namun penduduk tetap dapat melintasi turab tersebut untuk memasang pipa paralon ke sungai.
“Jelas keadaan sekarang malah jadi lebih baik, jika dulunya menikmati air dengan rasa asin, sekarang sudah tidak demikian dan dapat dikonsumsi,” tukasnya.
Ia juga membantah, jika selama ini suku Balik tidak pernah dilibatkan oleh Otorita dalam aktivitas di IKN. Tetapi sebenarnya Sibukdi sendiri nan tidak pernah melibatkan penduduk suku Balik andaikan ada aktivitas pelibatan penduduk Balik di Otorita IKN.
“Yang tidak melibatkan itu sebenarnya bukan dari pihak Otorita. Tapi Pak Sibukdin nan tak pernah membujuk kami, itu masalahnya. Dia membujuk hanya nan dekat sama dia saja,” ungkap Sarinah.
Sementara itu, tambahnya, mengenai persoalan tukar rugi lahan untuk kepentingan pembangunan IKN, diakuinya jika memang ada bentrok di masyarakat lantaran dianggap tidak sesuai, namun tetap disampaikan agar ada jalan keluar.
“Tapi kan selama ini alhamdulillah semua tukar rugi itu sudah diterima dengan senang hati. Alhamdulillah sekarang dengan adanya tukar rugi, kena Intake dan lain-lain, sekarang manfaatnya sudah dirasakan sama masyarakat,” tandasnya.
Pada intinya, tegasnya, masyarakat suku Balik sendiri merasa tidak tahu-menahu apa nan dikakukan oleh Sibukdin berbareng AMAN nan melayangkan gugatan ke MK, menguji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 nan mengatur beragam aspek, termasuk penataan ruang, pertanahan, lingkungan, dan keamanan, wajib melindungi kewenangan individu/komunal masyarakat budaya serta kearifan lokal.
Karena apa nan disampaikan dan menjadi bahan materi gugatan dianggap tidak pernah ada konfirmasi secara langsung ke masyarakat Balik. Karena menganggap narasi berbeda dengan kebenaran lapangan, Bahkan suku Balik mempersilahkan jika mau menguji kebenarannya.
“Bisa kita cek kebenaran ke lokasi. Jangan hanya kita duduk di meja, kan itu hanya katanya. Tapi bisa cek langsung ke lokasi, Pak. Satu per satu rumah mungkin bisa didatangi. Bahkan kami bersedia jika misalkan melangkah waktu dimintai keterangan sebagai saksi mewakili masyarakat Balik mengenai persoalan itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Tokoh Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin saat di MK kepada beberapa media mengungkapkan, sebelum proyek IKN masuk, penduduk selalu memanfaatkan air sungai secara cuma-cuma untuk kebutuhan mandi dan mencuci. Namun sekarang kemudahan itu lagi didapatkan.
Selain krisis air, Sibukdin juga menyatakan lahan tempat penduduk biasa bertani dan bertani sekarang berganti menjadi area proyek IKN, dengan proses tukar rugi nan dinilai tidak wajar dan sarat keterpaksaan.
Warga juga tidak bisa lagi menggunakan sungai tersebut untuk memenuhi kebutuhan harian dan itu terjadi sejak adanya IKN. Termasuk beraktivitas mencari pencarian untuk kebutuhan keluarga. Karena sungai tidak dapat dilalui perahu lagi.
“Untuk mendapatkan air bersih, sekarang penduduk terpaksa membeli air itu per tandon kapabilitas 1.200 liter seharga Rp100 ribu. Termasuk untuk kebutuhan air minum penduduk kudu membeli air isi ulang,” pungkasnya.(EM/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·