Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (tengah).(ANTARA/Sulthony Hasanuddin)
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah konkret dalam menekan nomor kejahatan jalanan di wilayahnya. Pria nan berkawan disapa KDM ini memastikan bahwa bingkisan senilai Rp10 juta dalam sayembara penangkapan pelaku begal murni berasal dari kantong pribadinya, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
Langkah ini diambil sebagai corak intervensi sigap terhadap maraknya tindakan kejahatan sekaligus upaya menghidupkan kembali tradisi keamanan lingkungan melalui pos ronda.
"Enggak, dari saya dulu saja (uangnya)," ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di area Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (25/7).
Pendekatan Berbasis Kultur dan Psikologi
Dedi menilai, pemberian insentif finansial sangat relevan dengan budaya masyarakat Indonesia nan mempunyai tradisi menghargai prestasi melalui penghargaan terbuka.
Menurutnya, sistem bingkisan dapat memacu semangat penduduk untuk lebih waspada dan proaktif menjaga lingkungan, sebagaimana sistem ranking di sekolah alias perlombaan antar-daerah.
Selain meningkatkan kewaspadaan, skema ini dirancang untuk meredam tindakan main pengadil sendiri nan sering kali berhujung fatal bagi pelaku kejahatan. Dengan adanya iming-iming hadiah, masyarakat diharapkan lebih memilih menyerahkan pelaku ke pihak berkuasa daripada melakukan kekerasan di letak kejadian.
"Logikanya sederhana. Misalnya ada maling motor, jangan digebuki sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, tidak usah digebuki sampai mati, lumayan Rp10 juta jika diantarkan. Itu secara psikologis bakal memengaruhi," jelas mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Syarat Mutlak Penyerahan Pelaku
Meski menjanjikan bingkisan nan cukup besar, Dedi Mulyadi menetapkan syarat ketat bagi penduduk nan mau menyatakan duit tersebut. Fokus utamanya adalah penegakan norma nan manusiawi dan tertib.
Ketentuan Sayembara Penangkapan Pelaku Kejahatan:
| Nilai Hadiah | Rp10.000.000 per kasus |
| Sumber Dana | Dana Pribadi Dedi Mulyadi (Non-APBD) |
| Kondisi Pelaku | Wajib utuh, tidak boleh babak belur/luka parah |
| Tujuan Akhir | Diserahkan langsung ke instansi polisi terdekat |
Dedi menegaskan bahwa bingkisan tidak bakal diberikan jika pelaku diserahkan dalam kondisi luka parah akibat amuk massa.
"Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi jika babak belur, kita tidak kasih hadiah," pungkasnya. (Ant/Z-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·