ARTICLE AD BOX
Masykur Isnan, Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi(Dok.Istimewa)
PADA pertengahan Mei lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU IKN melalui Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 nan sekaligus menegaskan satu perihal nan selama ini menjadi pertanyaan publik, ialah bahwa Jakarta belum kehilangan status ibu kotanya.
Kedudukan itu tetap melekat sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden resmi tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara. Mungkin dapat dikatakan bahwa penegasan tersebut hanya terdengar seperti soal administratif semata. Meskipun terkesan terlambat, lantaran sudah terlanjur ada dugaan Jakarta selesai jadi ibu kota sejak Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disahkan.
Diundangkannya UU DKJ memang banyak menimbulkan wacana nan berkembang dalam diskursus ketatanegaraan. Terlebih, dalam konteks kerakyatan lokal Jakarta, terdapat satu perubahan pasti nan selama ini lebih banyak diperlakukan sebagai soal teknis administratif daripada persoalan kerakyatan itu sendiri, ialah mengenai menyusutnya jumlah bangku DPRD Jakarta.
Sejak Oktober tahun lalu, KPU DKI Jakarta sudah mengumumkan proyeksi konkret terhadap jumlah bangku DPRD Jakarta nan berpotensi turun dari 106 menjadi 100, apalagi ke nomor 85 andaikan merujuk info kependudukan jenis BPS. Ini bukan wacana alias spekulasi, melainkan akibat teknis dari satu pasal nan lenyap begitu UU DKJ berlaku.
Dahulu, ketentuan tersebut termaktub dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 nan memberikan Jakarta suatu privilege berupa jatah bangku DPRD hingga 125% dari ketentuan nasional. Bertahun-tahun nomor itu dibaca sebagai kemewahan simbolik nan lumrah didapat oleh ibu kota negara.
Padahal argumen kelahirannya jauh lebih teknis, dan jauh lebih penting, dari sekadar status nan berbeda dari provinsi lain. Jakarta tidak pernah mempunyai DPRD di tingkat kota/kabupaten (Tingat II). Tambahan 125% tersebut merupakan kompensasi atas absennya satu lapis representasi nan dimiliki nyaris seluruh wilayah otonom lain di Indonesia.
Dengan dicabutnya kompensasi 125% melalui UU DKJ mencabut kompensasi itu, tetapi tidak pernah menghadirkan kembali lapis representasi nan menjadi argumen kelahirannya. nan terjadi kemudian bukan sekadar pengurangan kursi, melainkan pelipatgandaan defisit representasi, ialah bangku DPRD provinsi menyusut, sementara DPRD kota/kabupaten tetap seperti tidak ada.
LEBIH DARI SEKEDAR KURSI
Kendatipun demikian, defisit representasi Jakarta pasca-UU DKJ tidak elok jika direduksi menjadi hitung-hitungan bangku semata, lantaran pada saat berbarengan terdapat tiga lapis struktural nan saling menguatkan, ialah skala representasi membesar, biaya politik untuk menjangkau konstituen dalam skala tersebut meningkat, dan kemudian berimplikasi terhadap akses golongan akar rumput ke gelanggang electoral nan kian menyempit.
Bayangkan, dengan populasi Jakarta di atas 10 juta jiwa nan saat ini terdapat 106 komposisi kursi, satu personil majelis mewakili sekitar 94 ribu warga. Jika turun ke 85 kursi, rasio itu melonjak ke sekitar 118 ribu. Kenaikan ini lebih dari seperempat, tanpa satu pun persoalan penduduk nan ikut menyusut kerumitannya.
Persoalannya pun kian meruncing ketika semakin luas wilayah pemilihan dan semakin besar populasi nan kudu dijangkau, maka semakin besar pula jaringan, mesin partai, dan modal finansial nan dibutuhkan seorang kandidat hanya untuk dikenal pemilihnya.
Selama ini, kualitas pemilu Jakarta lebih sering diukur dari apakah proses pemungutan dan penghitungan bunyi melangkah jujur alias tidak. Konsekuensi demikian terlihat dalam praktik kontestasi, di mana caleg sudah lama dikenal aktif dalam forum pengajian, aktif dalam organisasi kebudayaan, dan cukup dikenal dalam lingkungan RW justru bakal menghadapi tantangan baru ketika skala wilayah pemilihan semakin membesar.
Kedekatan sosial nan selama ini menjadi modal politik perlahan kehilangan daya jangkaunya. Dalam perihal ini, nan berubah bukan hanya strategi kampanye, tetapi juga siapa nan secara realistis mempunyai kesempatan untuk terpilih.
Struktur ongkos semacam ini secara sistematis menguntungkan kandidat nan sudah punya modal alias ketokohan lewat media, dan pelan-pelan menyisihkan kandidat akar rumput nan selama ini menjadi representasi paling dekat dengan warga. Dengan demikian, kerakyatan electoral Jakarta tetap melangkah secara formal, tetapi substansinya kian dikuasai mereka nan sanggup bersaing dalam skala besar.
GODAAN JAWAB INSTITUSIONAL
Tak mengherankan jika wacana menghidupkan kembali DPRD Tingkat II, komplit dengan wali kota dan bupati nan dipilih secara langsung ini terus disuarakan lintas partai sejak pembahasan RUU DKJ 2023–2024. Logika dalam wacana tersebut pun terbilang masuk akal, karena jika Jakarta bukan lagi ibu kota, kenapa dia kudu berbeda dari Aceh alias DI Yogyakarta, dua wilayah spesial nan tetap mempertahankan dua lapis DPRD.
Sungguhpun demikian, ada baiknya kita tidak buru-buru menyimpulkan DPRD Tingkat II otomatis menjadi solusi tunggal. Jakarta bukan kota nan berdiri sendiri, melainkan satu sistem urban nan menyatu secara fungsional dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kenyataan nan apalagi diakui UU DKJ sendiri lewat pembentukan Kawasan Aglomerasi. Memecah Jakarta menjadi enam wilayah otonom nan masing-masing dengan kepala daerah, DPRD, dan peta politiknya sendiri sangat berisiko mempersulit perencanaan terpadu untuk urusan nan justru melintasi pemisah wilayah: banjir, transportasi massal, dan terkhusus tata ruang.
Ketegangan itu sudah terlihat sebelum wacana itu sungguh terwujud. Dewan Kawasan Aglomerasi, nan bekerja menyinkronkan tata ruang dan transportasi lintas wilayah, sudah memunculkan kekhawatiran soal tumpang tindih kewenangan dengan kepala wilayah di kota-kota penyangga nan lebih dulu otonom. Bila gesekan muncul pada level koordinasi selonggar ini, susah membayangkan Jakarta bakal lebih mudah dikelola setelah lima kota manajemen di dalamnya masing-masing punya kepentingan politik sendiri untuk dibela.
Terlebih, ada pula ongkos nan menuntut alokasi besar dalam eksekusinya. Ketika dua belas kelembagaan otonom baru nan mencakup enam kepala daerah, enam DPRD dengan birokrasinya, dan enam struktur anggaran nan kudu dibangun dari nol nan beriringan saat Jakarta menghadapi tekanan fiskal pasca kehilangan skema pembiayaan unik nan dulu melekat pada status ibu kota.
Namun tentu, penjabaran ini bukan dimaksudkan sebagai argumen untuk menolak wacana DPRD Tingkat II, melainkan sebagai pengingat bahwa nan dipertaruhkan bukan sekadar setuju alias tidak pada satu format kelembagaan, melainkan pilihan nan jauh lebih rumit: seberapa jauh kedekatan representasi boleh dikorbankan demi koherensi tata kelola satu kota metropolitan, dan sebaliknya.
BENTUK KELEMBAGAAN
Dalam kondisi demikian, penulis memandang nan lebih dibutuhkan sebelum kita bicara corak kelembagaan, justru menahan diri sejenak dari bujukan menjawab persoalan ini dengan jawaban nan sudah jadi—entah mempertahankan status quo, mengembalikan bangku ke 106, alias langsung membentuk DPRD Tingkat II. Ketergesaan semacam itu berisiko mengulang kesalahan nan sama seperti penghapusan privilege terhadap formula 125%.
Pertanyaan nan lebih mendasar nan justru patut dibuka ke ruang public adalah gimana model representasi nan sesungguhnya dibutuhkan oleh wilayah metropolitan seperti Jakarta pasca-UU DKJ? Apakah representasi teritorial konvensional—satu wilayah, satu wakil—masih relevan untuk kota nan kehidupan warganya melintasi pemisah administratif setiap hari?
Atau dibutuhkan kombinasi baru: representasi elektoral untuk urusan lokal, disertai sistem representasi fungsional untuk persoalan lintas wilayah, dengan legitimasi demokratis nan jauh lebih kuat dibanding sekadar penunjukan dari atas? Ruang obrolan itu kudu dibuka lebih dulu, sebelum kita kembali terjebak memperdebatkan nomor bangku dan corak kelembagaan semata.
Jakarta pasca-UU DKJ tidak sedang menunggu kepastian soal kapan status ibu kotanya berhujung nan sudah lebih duu dijawab melalui Putusan MK. Ia justru sedang mempertaruhkan sesuatu nan jauh lebih mendasar, ialah kedekatan antara penduduk dengan kekuasaan nan mengatur hidupnya sehari-hari. Pertaruhan itu tidak cukup untuk diselesaikan jika hanya melalui jalan pintas kelembagaan. (E-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·