Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah ramainya polemik dugaan beras fortifikasi bermasalah alias tak memenuhi syarat, produk beras nan diperkaya vitamin dan mineral itu tetap terpajang di rak-rak ritel modern.
Beras fortifikasi diatur dalam dua standar, ialah SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, masam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, unsur besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.
Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya 3 merek nan memenuhi syarat, sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan nilai jual berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di dua ritel modern di area Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026), beras fortifikasi terlihat tersusun rapi di rak unik beras, berdampingan dengan beras premium, beras medium, hingga beras SPHP Bulog.
Sedikitnya terdapat beberapa merek beras fortifikasi nan tetap dijual. Merek Hok-1 Gohan dibanderol Rp85.000 per bungkusan 5 kilogram alias sekitar Rp17.000 per kilogram. Sementara merek Anak Raja Nusantara dijual Rp101.500 per bungkusan 5 kilogram alias sekitar Rp20.300 per kilogram.
Adapun beras Topi Koki Short Grain Heritage dipasarkan seharga Rp59.500 per bungkusan 2,5 kilogram alias setara sekitar Rp23.800 per kilogram.
Dari pantauan di bungkusan produk, beras-beras tersebut mencantumkan keterangan telah diperkaya vitamin dan mineral. Ada nan menuliskan tambahan Vitamin D3 dan Zinc, Vitamin B6 dan Zinc, hingga Zinc dan Vitamin B6. Pada bagian komposisi juga tercantum beras sosoh nan dicampur sekitar 1% kernel beras fortifikan nan mengandung vitamin dan mineral.
Beras ini telah ditambahkan unsur gizi mikro, seperti vitamin dan mineral, melalui pencampuran kernel beras fortifikan ke dalam beras biasa. Fortifikasi dilakukan untuk membantu meningkatkan asupan unsur gizi masyarakat tanpa mengubah langkah konsumsi beras sehari-hari.
Jika dibandingkan dengan beras fortifikasi, nilai beras SPHP Bulog nan juga dijual di letak tersebut lebih rendah. Beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dibanderol Rp74.500 per bungkusan 5 kilogram, alias Rp14.900 per kg.
Salah seorang pegawai ritel modern berjulukan Leni,mengatakan beras Anak Raja Nusantara nan dijual merupakan beras medium nan telah diperkaya vitamin.
"Yang ini medium, hanya dia ada tambahan vitaminnya," kata pegawai tersebut kepada CNBC Indonesia. Menurut dia, pilihan beras dengan nilai paling terjangkau di toko tersebut tetap dipegang oleh beras SPHP Bulog.
"Di sini nan murah ada SPHP, Rp74.500, lenyap itu nan Hok-1 Rp85.000," tuturnya.
Saat ditanya apakah sempat ada penarikan produk beras fortifikasi di tengah polemik nan berkembang, Leni memastikan perihal tersebut tidak terjadi. Bahkan, stok nan tersedia saat ini baru saja datang beberapa hari lalu.
"Nggak ada. Ini stok baru masuk beberapa hari lalu. Nggak ada nan ditarik," pungkasnya.
Polemik Beras Fortifikasi
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) nan juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman, memerintahkan pencabutan izin edar sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi, nan terbukti tidak memenuhi persyaratan berasas hasil uji laboratorium.
Perintah itu dikeluarkan setelah Bapanas menemukan kebanyakan sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi, nan diawasi pada April 2026 di wilayah Jakarta, tidak memenuhi ketentuan nan berlaku.
"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, lantaran ini sudah hasil laboratorium," tegas Amran dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7/2026).
Tak hanya mencabut izin edar, Amran juga meminta agar dugaan pelanggaran tersebut diproses secara norma melalui Satgas Pangan.
"Kemudian pidananya, kirim ke Satgas Pangan. Hari ini Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Ini panjang. Aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 15 sampel, nan terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi, hasil laboratorium menunjukkan hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi nan memenuhi persyaratan. Sementara sembilan sampel lainnya tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, terdapat tiga sampel nan tidak mencantumkan info nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan.
Dalam kesempatan itu, Amran juga menyoroti tingginya nilai beras fortifikasi nan dinilai tidak sebanding dengan kualitas produk nan dijual. Menurutnya, sebagian produk dipasarkan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, tetapi kandungan gizinya tidak sesuai hasil pengetesan laboratorium.
"Sekarang ini nan tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average per kilogram (kg), tapi ini ada nan jual sampai Rp 42.000 per kg. Masuk logika nggak? Ini baru sampel kita ambil, itu dugaan kerugian konsumen bisa sampai Rp71 triliun," tutur dia.
Dari hasil pengawasan tersebut, salah satu sampel diketahui dijual hingga Rp42.500 per kg. Namun hasil uji laboratorium menunjukkan salah satu parameter unsur gizinya tidak sesuai dengan persentase AKG nan dicantumkan pada kemasan.
Amran menilai temuan ini menjadi babak baru dalam pengawasan mutu beras fortifikasi. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat.
"Ini adalah baru. Ada babak baru. Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Ini persyaratannya. Jadi ini adalah darurat kedua. Tapi ini tetap sementara. Kita cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari kejuaraan dan keluhan masyarakat," jelas Amran.
Ia pun meminta abdi negara menindak produsen nan tidak mematuhi patokan agar persoalan nilai beras tidak terus membebani masyarakat.
"Katanya nilai beras mahal, kejar itu (produsen beras tak alim aturan). Ini malah pemerintah nan dikejar. Ada nan mengatakan, mana buktinya swasembada? Itu buktinya penjahatnya ada itu. Sudah," tegas dia.
Sebagai tindak lanjut, Bapanas bakal memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Pengawasan berikutnya ditargetkan mencakup 40 merek jual beli di 11 provinsi dengan sedikitnya 200 sampel nan bakal diuji melalui laboratorium terakreditasi.
Sebagai informasi, produsen beras fortifikasi wajib mempunyai izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) nan diterbitkan Bapanas berbareng Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Beras fortifikasi juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 nan mengatur kandungan vitamin B1, masam folat, vitamin B12, unsur besi, dan seng dalam setiap 100 gram produk.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·