Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi

22 jam yang lalu 6

loading...

Akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI ke DKPP. Foto/SindoNews

JAKARTA - Akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bonatua menilai Ketua KPU RI telah melakukan pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap arsip Ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif nan telah diketahui oleh Ketua KPU RI," kata Bonatua dalam konklusi aduannya kepada DKPP, dikutip Minggu (26/7/2026).

Dua peristiwa nan dimaksud di antaranya; lolosnya fotokopi Ijazah atas nama Joko Widodo nan dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi. Kedua, tidak ditemukannya arsip fotokopi piagam berstempel basah nan digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010.

Bonatua menegaskan nan diadukan ini bukanlah peristiwa administratif masa lalu, melainkan tidak adanya tindakan korektif setelah persoalan tersebut diketahui oleh Ketua KPU RI nan sedang menjabat. "Pembiaran tersebut menurut kami dibuktikan oleh lima surat resmi nan telah menjadi perangkat bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM mengenai Legalisir Ijazah Jokowi

Pertama, Surat Pengadu Nomor 01/SP/BTS/IV/2026 tanggal 4 April 2026, nan meminta Ketua KPU melakukan pemeriksaan ulang secara administratif melalui verifikasi dan penjelasan terhadap fotokopi piagam terlegalisasi pada 2014 dan 2019 dengan membandingkannya terhadap piagam bentuk sebagai sumber fotokopi maupun salinan pertinggal piagam nan dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kedua, Surat Ketua KPU RI Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, nan merupakan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban baru diberikan setelah sekitar 96 hari, dan pada pokoknya hanya menyatakan bahwa persoalan nan kami ajukan berada di luar tahapan penerimaan masukan masyarakat dan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019, tanpa melakukan tindakan korektif sebagaimana nan dimohonkan.

Selengkapnya