Dirjen Pajak Keluarkan Surat Edaran: Libatkan Babinsa Awasi Kepatuhan

4 hari yang lalu 9

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah merilis Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sejak 15 Juli 2026 nan dijadikan sebagai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam SE tersebut, Bimo pedoman ini diperlukan bagi para petugas pajak untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak nan berkesinambungan, sehubungan dengan penerapan sistem self assessment pajak.

"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan tanggungjawab perpajakan Wajib Pajak nan bermaksud untuk mewujudkan kepatuhan nan berkesinambungan," dikutip dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/7/2026).

Pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap Wajib Pajak, baik nan telah maupun nan belum terdaftar, terdiri atas: pengawasan Wajib Pajak terdaftar; pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan pengawasan wilayah.

Pengawasan Wajib Pajak terdaftar dan Wajib Pajak belum terdaftar dilakukan antara lain melalui aktivitas permintaan penjelasan atas info dan/atau keterangan berasas info dan/atau info nan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Termasuk di dalamnya tanggungjawab atas objek pajak nan telah dikenakan maupun nan belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bagi Wajib Pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui aktivitas Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi nan belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui aktivitas ekstensifikasi.

Adapun untuk pengawasan wilayah dilakukan melalui aktivitas pengumpulan info ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya ekspansi pedoman info dan penguasaan wilayah.

Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh info dan/atau info dari beragam sumber, baik melalui aktivitas pengumpulan info lapangan maupun pengumpulan info nonlapangan.

Kegiatan pengumpulan info lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat aktivitas usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak mengenai untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan info non lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi info dan sarana manajemen lainnya nan tersedia tanpa kudu melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Adapun untuk aktivitas pengawasan oleh para petugas pajak dapat dilakukan dengan beragam langkah dan pendekatan. Misalnya visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi, seperti melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) alias Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Pengawasan ini juga bisa dilakukan dengan penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan info media, telaah jurnal alias karya ilmiah, serta kajian info nan belum teridentifikasi.

Bisa juga dilakukan dengan langkah bedah Wajib Pajak, bedah area ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses upaya lainnya, taxation partnership, serta beragam langkah lain nan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan info secara sistematis guna mendukung penyelenggaraan kegunaan pengawasan nan efektif dan terukur," dikutip dari SE Dirjen Pajak itu.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya