Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan

4 jam yang lalu 3

loading...

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menilai keputusan interogator menahan dirinya tak tepat. Febrie dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Arif Julianto

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai keputusan interogator menahan dirinya tak tepat. Pasalnya, perangkat bukti nan diajukan tetap didalami dan dikonfirmasi oleh Jaksa Pemeriksa.

Febrie Adriansyah dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat keluar dari Kejagung, dia terlihat tak menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!

Dalam pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026), Febrie mengaku dimintai keterangan dalam kapabilitas sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Saya sudah obrolan dengan jaksa pemeriksa bahwa perangkat bukti nan diajukan tetap perlu didalami alias dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.

Menurut dia, prosedur di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung tak seperti itu. Semua perangkat bukti kudu dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu.

"Semua perangkat bukti kudu dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan acapkali dilakukan pembeberan baru kita percaya bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ungkap Febrie.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan ketua saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tambahnya.

(jon)

Selengkapnya