Ilustrasi(Antara)
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi serius kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan nan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas dalam skema pengawasan wajib pajak. Saan mengingatkan agar pelibatan unsur abdi negara keamanan dan pertahanan ini tidak menimbulkan intimidasi alias rasa takut di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.
"Terkait dengan petugas pajak nan menggandeng Babinsa, jangan sampai kelak ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti wajib pajak, seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan. nan paling penting, jangan sampai kelak para wajib pajak itu merasa terteror," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut mendesak Ditjen Pajak untuk mengevaluasi kembali akibat serta urgensi dari kebijakan ini. Menurutnya, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan tugas administratif perpajakan, bukan domain dari lembaga abdi negara penegak norma desa alias pertahanan.
Saan menekankan bahwa otoritas pajak semestinya mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan profesional. Ia cemas kesan represif justru dapat mengganggu suasana upaya dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan.
"Nah, ini krusial sekali ya. Jadi sebelum melakukan ini krusial sekali dari pihak pajak untuk memikirkan akibat dengan menggandeng lembaga nan memang bukan tugasnya, bukan ranahnya. Sekali lagi ini krusial sekali," tegas Saan.
Kebijakan ini mencuat setelah beredarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam patokan tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara definitif dicantumkan sebagai bagian dari pembangunan jejaring info perpajakan.
Berdasarkan SE tersebut, pengawasan dilakukan melalui beragam pendekatan, mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), hingga pemanfaatan teknologi remote sensing dan web scraping. Pelibatan abdi negara desa dimaksudkan untuk mendukung identifikasi dan pengumpulan info secara sistematis guna pengawasan nan efektif.
Selain jejaring informasi, Ditjen Pajak juga menggunakan metode lain seperti bedah area ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, hingga taxation partnership. Namun, Saan tetap meminta agar batas kewenangan tetap dijaga agar kegunaan administratif pajak tidak bergeser menjadi pendekatan keamanan. (Faj/I-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·