Ditresnarkoba Kaltim Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Kelabui Polisi dengan Modus Baru

1 jam yang lalu 4
Ditresnarkoba Kaltim Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Kelabui Polisi dengan Modus Baru Barang bukti sabu.(Dok Polda Kaltim)

DIREKTORAT Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sukses menggagalkan peredaran peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 kilogram. Barang haram tersebut milik sindikat narkotika. 

Dalam aksinya komplotan ini berupaya mengelabui polisi dengan modus baru, ialah menyembunyikan 1 kilogram sabu dalam bungkusan bahan makanan kentang olahan (frozen potato) sebagai paket umpan alias decoy, sementara sabu original disembunyikan di letak lain.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Jumat (24/7) mengatakan, dalam pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2026 ini, pelaku berupaya menipu petugas dengan modus baru di mana sengaja mengganti isi makanan olahan dengan sabu dan dibungkus rapi dalam bungkusan bahan makanan itu.   

Dari pengungkapan tersebut, lanjutnya, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menyita sabu dengan total berat bruto 1.796 gram alias nyaris dua kilogram, serta menangkap dua orang tersangka berinisial IN, 37, dan NU, 45. Polisi juga menduga NU merupakan bandar nan terhubung dengan jaringan narkotika nan lebih besar.

“Pengungkapan bermulai dari penyelidikan berasas info masyarakat. Tim Subdit I kemudian menangkap IN di sebuah bilik Apartemen Grand Valley, Balikpapan Tengah, pada Kamis (16/7) malam,” bebernya.

Saat penggeledahan, lanjutnya, polisi hanya menemukan plastik jejak pembungkus sabu satu kilogram nan rupanya telah diisi kentang olahan. Meski demikian, petugas menemukan sisa butiran sabu nan tetap menempel pada plastik tersebut sehingga memunculkan kecurigaan.

"Pelaku sadar bahwa dirinya merupakan bagian dari sindikat dan sewaktu-waktu bisa ditangkap. Karena itu, mereka sengaja menukar isi balut sabu dengan kentang olahan untuk menyesatkan petugas andaikan dilakukan penangkapan," sebut Romylus.

Berdasarkan temuan serpihan sabu pada balut plastik itu, membikin interogator mendalami kemungkinan adanya modus lain. Hasil pengembangan membuktikan bahwa sabu original telah dipindahkan dan sebagian sudah dipecah menjadi paket-paket mini siap edar di letak berbeda.

"Dari pendalaman itulah kami menemukan bahwa paket nan ada di apartemen hanya berfaedah sebagai decoy alias umpan. Sementara narkotika nan sebenarnya disimpan di tempat lain," ucapnya.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap IN, perbuatan itu dilakukannya atas perintah tersangka NU, untuk mengambil sebuah paket sistem "jejak" di area Jalan Baru, Balikpapan Barat. Setelahnya dibawa ke apartemen dan dibuka sembari direkam video, isi paket tersebut rupanya telah diganti dengan kentang.

Berbekal info tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan. Pada Jumat (17/7), tim nan bergerak ke Samarinda dan sukses menangkap NU sesuai letak pertemuan nan telah diatur.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap NU, diperoleh info mengenai letak penyimpanan sabu nan tetap tersisa di area Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara,” tutur Romylus.

Kemudian,  pada besok harinya Sabtu (18/7) sekitar pukul 03.30 Wita, tim nan dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kaltim mendatangi letak tersebut dan membuka paket nan disimpan pelaku nan disimpan dalam sebuah tas shopping berwarna hitam bertuliskan Farmers Market.

”Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto dan 15 paket sabu siap edar dengan total berat 750 gram bruto. Sehingga total peralatan bukti nan diamankan mencapai berat 1.796 gram bruto,” urainya.

Menurut Romylus, modus mengganti sabu dengan kentang merupakan kali pertama ditemukan, sepanjang sejarah pengungkapan sindikat sabu di Kaltim, baru ini menemukan pelaku menggunakan kentang sebagai pengganti sabu untuk mengecoh petugas.

"Tersangka IN mengetahui, paket itu ditukar lantaran memang diperintahkan oleh NU. Harapannya, jika tertangkap, polisi hanya menemukan paket palsu, sementara sabu original tetap aman," tukas Romylus.

Ditambahkannya, interogator juga menduga NU bukan sekadar kurir, melainkan bagian dari jaringan nan lebih besar. Dan pihaknya terus mengungkap kasus ini hingga tuntas, lantaran diduga peralatan haram ini berasal dari luar Kaltim. 

"Tersangka NU, kami duga merupakan bandar dalam jaringan ini. Kami pun sudah mengantongi identitas pihak lain, dan sekarang tengah menelusuri asal narkotika tersebut diduga berasal dari luar Kaltim," urainya.

Atas perbuatannya, tersangka IN dan NU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

”Keduanya diancam balasan maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan nan berlaku,” pungkasnya.(EM/E-4)

Selengkapnya