Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan pemindahbukuan saldo rekening penunggak pajak ke kas negara.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya penagihan pajak, beriringan dengan penyelenggaraan Pekan Lelang Serentak selama periode 6-11 Juli 2026.
"Pemindahbukuan saldo rekening nan sebelumnya telah disita dan diblokir pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Perbankan setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," dikutip dari keterangan tertulis Kanwil DJP Jabar II di website Ditjen Pajak, Kamis (23/7/2026).
Tindakan pemindahbukuan dilakukan terhadap 46 rekening dengan total nilai sebesar Rp4.141.565.232.Tindakan ini dilaksanakan melalui bank tempat rekening Wajib Pajak alias Penanggung Pajak disita.
Pemindahbukuan saldo rekening dilakukan terhadap rekening nan telah disita dan diblokir serta telah melewati jangka waktu 14 hari sejak penyitaan. Saldo rekening tersebut kemudian dipindahbukukan ke kas negara melalui sistem ID Billing untuk melunasi utang pajak.
Adapun untuk peralatan nan dilelang selama periode Pekan Lelang Serentak hingga21 Juli 2026, telah menghasilkan penjualan aset bergerak berupa dua unit telepon genggam dan satu keping logam mulia Antam 2 gram dengan nilai sebesarRp5.975.900.
Selain itu, telah dilakukan penawaran terhadap dua aset tidak bergerak berupa gerai dan tanah kavling dengan total nilai batas Rp424.151.000, namun belum terdapat penawaran dari peserta lelang.
Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi tanggungjawab perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Dengan demikian, tindakan penagihan aktif seperti penyitaan, pelelangan, maupun pemindahbukuan saldo rekening dapat dihindari.
Ditjen Pajak menegaskan, tindakan penagihan merupakan langkah terakhir nan ditempuh setelah Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melunasi utang pajaknya secara sukarela.
Pelaksanaan lelang dan pemindahbukuan saldo rekening bukan semata-mata bermaksud untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga memberikan edukasi bahwa setiap tanggungjawab perpajakan perlu dipenuhi tepat waktu.
"Kepatuhan pajak tidak hanya memberikan kepastian norma bagi Wajib Pajak, tetapi juga berkontribusi pada penerimaan negara nan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," sebagaimana tertera dalam keterangan tertulis Kanwil DJP Jabar II.
(arj/arj)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
6







English (US) ·
Indonesian (ID) ·