loading...
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Komisioner KPU mengenai pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala wilayah dan presiden. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dengan pengadu Bonatua Silalahi melawan teradu Komisioner KPU RI.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito dengan majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansvah. Sidang dihadiri pengadu Bonatua Silalahi dengan tim kuasa hukumnya Muhammad Joni dan para Teradu Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan personil KPU RI, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
Sidang didahului dengan pembacaan kejuaraan nan dilakukan Bonatua dan tim kuasa hukumnya. Bonatua menyebutkan, peristiwa nan diadukan itu waktu kejadiannya pada 2005 hingga saat ini alias setidaknya berkepanjangan dengan tempat kejadian di Surakarta, DKI Jakarta, dan KPU RI.
Baca juga: DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw lantaran Terbukti Masih Berstatus ASN
"Perbuatan nan dilakukan bahwa para teradu selaku Ketua dan personil KPU RI diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa, satu tidak melakukan tindakan korektif terhadap arsip abnormal administratif," ujar Bonatua saat membacakan aduannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Bonatua, arsip tersebut kaitannya proses pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005, Wali Kota Surakarta pada 2010, Gubernur DKI Jakarta pada 2012, Presiden pada 2014, dan Presiden pada 2019, nan mana digunakan arsip berupa fotokopi piagam terlegalisir nan tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal, berasas Pasal V Permendiknas nomor 59 tahun 2008, berasas Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, arsip legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, cap instansi. Namun, para teradu tidak melakukan koreksi atas abnormal tersebut.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·