Dokter Benny Sihombing Mundur dari RSUD Ruteng Buntut Komentari Pasien BPJS

1 jam yang lalu 4
Dokter Benny Sihombing Mundur dari RSUD Ruteng Buntut Komentari Pasien BPJS Keterangan foto Dokter Benny Sihombing(Tangkapan Layar Video)

DOKTER Benny Christian Sihombing mengundurkan diri sebagai master umum di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, setelah komentarnya di media sosial mengenai 'ruang jenasah kosong' kepada seorang pasien BPJS menuai sorotan publik.

Humas RSUD Ruteng, Yohana R.D. Mari, membenarkan pengunduran diri master Benny.

“Mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2026 dan diterima serta didisposisi oleh Kabag Tata Usaha kami pada tanggal 7 Agustus 2026,” ujar Yohana kepada Media Indonesia, Sabtu (8/8) sore.
 
Menurut Yohana, Manajemen RSUD Ruteng menyatakan permohonan tersebut telah diterima. Dengan demikian, Benny tidak lagi bekerja sebagai master umum di RSUD Ruteng.

Pihak rumah sakit berambisi polemik nan berkembang di media sosial tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Manajemen RSUD Ruteng berambisi polemik nan sedang viral di media sosial tidak berakibat dan mengganggu pelayanan,” demikian pernyataan manajemen RSUD Ruteng nan diunggah di media sosial resmi rumah sakit.

Selain itu, RSUD Ruteng juga membujuk masyarakat menyampaikan kritik dan saran secara santun serta konstruktif sebagai bahan pembenahan internal rumah sakit.

Sebelumnya, master Benny menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial atas komentarnya di platform Threads nan menjadi sorotan.

“Saya mau menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di media sosial, di Threads,” ujar Benny dalam pernyataannya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada family mendiang Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS nan  meniggal

Dia juga mengaku bertanggung jawab atas tulisan nan dibuatnya dan siap menghadapi akibat atas perbuatannya, serta bersedia mengikuti proses nan mungkin ditempuh oleh beragam pihak, termasuk rumah sakit, organisasi pekerjaan maupun lembaga hukum.

“Saya juga menerima semua konsekuensi, dari rumah sakit, dari IDI ataupun MKEK, ataupun pengadilan, ataupun lembaga lainnya,” katanya. (H-4)

Selengkapnya