ARTICLE AD BOX
loading...
Terdakwa kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Jokowi, Tifauzia Tyassuma namalain master Tifa menolak berbaikan dengan Jokowi saat sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma namalain dokter Tifa menolak berbaikan dengan Jokowi. Dia memilih melanjutkan persidangan daripada melakukan restorative justice.
Pernyataan itu disampaikan Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan ada jalan perdamaian alias restorative justice dalam kasus dengan ancaman balasan di bawah 5 tahun.
Baca juga: PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa selain Tahap Pembuktian
"Dari nan dibacakan tadi dakwaan,ada beberapa pasal dakwaan nan memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun, kerabat bisa melakukan alias mengupayakan perdamaian dengan korban (Jokowi)," ujar Christina.
Setelah menyampaikan perihal tersebut, pengadil lantas mempersilakan Tifa untuk berkonsultasi kepada pengacaranya. "Izin nan Mulia saya bakal menjawab sendiri, berasas konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak bakal melakukan restorative justice," kata Tifa.
Tifa tetap melakukan perlawanan norma lewat sidang ini. Dengan begitu, sidang bakal dilanjutkan kembali ke tahapan berikutnya ialah pembacaan perlawanan norma alias eksepsi pada Kamis 9 Juli 2026.
"Kedua, saya bakal melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak bakal menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah)," ucapnya.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·