loading...
Tersangka kasus TPPU Don Ritto memakai rompi tahanan Kejagung. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kubu tersangka kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) Don Ritto mengungkapkan rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, digunakan untuk operasional yayasan. Hal itu disampaikan kuasa norma Don Ritto, Handika Honggowongso.
"Sekitar tahun 2023 Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional instansi yayasan," kata Handika di Kejaksaan Agung , Jumat (17/7/2026).
Handika mengungkapkan, yayasan tersebut bergerak di bagian dakwah dan pendidikan Islam. "Ini sudah bisa dibuktikan adanya sekitar 700 santri dari wilayah Papua, dari wilayah Maluku nan sekarang mondok di salah satu pesantren di Banten," ujarnya.
Selain emas batangan seberat 74 kilogram, dalam rumah tersebut turut ditemukan duit dalam beragam corak valas. Menurutnya, duit dan emas itu bakal digunakan untuk akomodasi keagamaan di Papua dan Maluku.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif








English (US) ·
Indonesian (ID) ·