Jakarta, CNBC Indonesia - DPR memastikan, Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) nan baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR membuka ruang masuknya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari majelis pertimbangan PFII.
Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PFII Mohamad Hekal mengatakan, keberadaan PPATK itu bakal melengkapi jejeran majelis pertimbangan PFII nan terdiri dari unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Adapun unsur KSSK itu sendiri terdiri dari menteri keuangan, gubernur Bank Indonesia (BI), ketua majelis komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketua majelis komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Unsurnya sebetulnya itu KSSK dan mungkin tambahan PPATK itu kelak kita serahkan kepada Presiden, tapi minimal ya unsurnya KSSK itu," kata Hekal di area Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Hekal menekankan, keberadaan Dewan Pertimbangan PFII ini menjadi sangat krusial sebagai badan unik nan menyelaraskan kebijakan Lembaga Pengelola PFII sesuai kepentingan Indonesia.
"Kalau ada kebijakan-kebijakan PFII ini kita juga kudu jaga kepentingan Republik Indonesia, nan ada di luar wilayah PFII dan gimana hubungannya agar selaras dengan duit nan ada di dalam PFII," paparnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum telah mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat sistem pengawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia alias PFII saat membahas Rancangan Undang-Undang tentang PFII nan tengah didesan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU PFII di Komisi XI DPR, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Pendidikan Ganesha, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku mengatakan, PFII nantinya mesti diawasi oleh dua lapis kelembagaan, ialah Dewan PFII dan Badan Otorita PFII.
Dewan ini pun kata dia kudu diawasi berlapis oleh lembaga otoritas nan sudah ada, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan DPR beserta Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dewan PFII ini bakal diawasi berlapis oleh regulator alias otoritas nan sudah ada, agar bisa memanajemen dan memitigasi akibat sejak awal dari perencanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII," kata Dewa dalam RDPU dengan Panja RUU PFII di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026).
Dengan adanya pengawasan berlapis ini, nantinya akibat praktik pencucian uang, tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, dan lain-lainnya bisa dicegah.
"Mitigasi akibat seperti pencucian duit dan penyembunyian kepemilikan manfaat, tumpang tindih antar-lembaga, volatilitas arus modal, pengecapan tax haven, ketidakpastian norma dan rendahnya kepercayaan investor, serta kejahatan siber dan kebocoran info bisa diredam jika mitigasi betul dilakukan," ujar Dewa.
(arj/arj)
Addsource on Google

19 jam yang lalu
7







English (US) ·
Indonesian (ID) ·