Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR memastikan, bakal menjalankan kegunaan konstitusional dengan objektif, profesional, dan mengedapankan kepentingan bangsa saat melakukan uji kepantasan dan kepatutan calon gubernur Bank Indonesia (BI) baru, pengganti Perry Warjiyo nan telah mengundurkan diri.
Sebagaimana diketahui, Perry mengundurkan diri dari jabatannya sejak 25 Juli 2026, seusai mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto dengan argumen pribadi dan secara sukarela. Calon penggantinya kelak bakal disampaikan langsung oleh Kepala Negara ke DPR untuk diuji kepatutan dan kepantasan melalui surat presiden.
Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi NasDem Fauzi Amro mengharapkan, nama calon gubernur BI nantinya nan diusulkan kepala negara bisa bisa secara terus menerus menjaga independensi BI sesuai petunjuk undang-undang, hingga terus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi.
"Harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia nan baru adalah bisa menjaga independensi Bank Indonesia sesuai petunjuk undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi," kata Fauzi Amro kepada CNBC Indonesia, Senin (27/6/2026).
"Serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor finansial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nan sehat, inklusif, dan berkelanjutan," tegasnya.
Fauzi Amro pun menegaskan, saat kepala negara mengirimkan nama calon gubernur BI baru untuk diuji kepantasan dan kepatutannya ke Komisi XI DPR selaku mitra kerja bank sentral, prosesnya bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Kami bakal menjalankan kegunaan konstitusionalnya dalam proses uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR menghormati keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Pengunduran diri tersebut merupakan kewenangan nan berkepentingan dan tentu proses selanjutnya kudu mengikuti sistem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Fauzi.
Hingga nama calon gubernur BI disampaikan kepala negara kepada DPR untuk diuji kepantasan dan kepatutan, hingga sekarang kedudukan Gubernur BI sementara diemban oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.
Penetapan Destry sebagai gubernur BI sementara ini disepakati majelis gubernur BI tertanggal 26 Juli 2026, sesuai dengan Sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, sampai usulan nama calon gubernur BI baru resmi dikirimkan istana melalui surat presiden ke ketua DPR untuk diuji kepantasan dan kepatutan di Komisi XI, Destry Damayanti selaku Gubernur BI sementara mempunyai kapabilitas nan memadai untuk menahkodai bank sentral.
"Saya percaya BI bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di bawah kepemimpinan Bu Destry, sembari menunggu proses pengantian gubernur BI nan definitif," ucap Hekal dalam kesempatan terbisah.
Hekal mengatakan, hingga sekarang Komisi XI juga belum mengetahui argumen pasti Perry memutuskan undur diri dari kedudukan Gubernur BI. Ia hanya berharap, proses pergantian kepemimpinan di bank sentral dapat melangkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami hanya berambisi prosesnya melangkah mulus dan sesuai undang-undang. Sekarang kita apresiasi penunjukan Bu Destry sebagai gubernur BI sementara," ujar Hekal.
(arj/arj)
Addsource on Google

56 menit yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·