ARTICLE AD BOX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
Kekosongan kedudukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) nan hingga sekarang tetap diisi pelaksana tugas (Plt.) menjadi sorotan di tengah penanganan sejumlah perkara besar di Kejaksaan Agung. Meski sejumlah pihak mendorong agar posisi tersebut segera diisi pejabat definitif, Komisi III DPR justru mengingatkan agar proses pemilihannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tendra mengatakan penunjukan Jampidsus definitif merupakan kewenangan Jaksa Agung nan nantinya diajukan kepada Presiden. Menurut dia, Jaksa Agung memahami besarnya tanggung jawab di bagian pidana unik sehingga proses penentuan calon dipastikan sedang berjalan.
"Jadi saya percaya bahwa Jaksa Agung sudah pasti memproses itu," kata Soedeson saat dihubungi, Selasa (14/7).
Ia menilai publik perlu memahami bahwa penentuan pejabat di posisi strategis seperti Jampidsus tidak cukup hanya mempertimbangkan keahlian menangani perkara. Jaksa Agung, kata dia, juga kudu memastikan sosok nan dipilih mempunyai rekam jejak dan integritas nan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tetapi kita kudu ingat, Jaksa Agung itu mengusulkan seseorang, dia kudu mem-profile, kan? Segala sesuatu kudu di-profile," ujarnya.
Menurut Soedeson, kehati-hatian tersebut justru diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah nama nan diusulkan ditetapkan Presiden. Ia mengingatkan, keputusan nan terburu-buru berpotensi memunculkan kritik andaikan kemudian ditemukan persoalan pada calon nan dipilih.
"Nanti jika dia tergesa-gesa usul si A, masyarakat komplain, ada ini, ada itu. Jadi jika menurut saya, sudah jangan grasak-grusuk, kita tunggu saja," katanya.
Soedeson menyebut Kejaksaan Agung mempunyai banyak jaksa nan berilmu dan berkompeten. Namun, proses seleksi tidak berakhir pada aspek kapabilitas semata.
Menurut dia, Jaksa Agung kudu mencari figur nan tidak hanya ocehan menjalankan tugas, tetapi juga mempunyai integritas tinggi dan minim persoalan sehingga bisa menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
"Di jejeran Kejaksaan Agung itu banyak orang baik, banyak orang pintar, tetapi dia mau mencari seseorang nan dapat dipercaya, nan menjalankan tugas dengan baik, nan tidak banyak cacatnya," ujarnya.
Di sisi lain, Soedeson tidak sependapat jika status Plt. Jampidsus dinilai bakal menghalang penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara-perkara besar nan saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, pejabat pelaksana tugas tetap menjalankan kegunaan Jampidsus sebagaimana mestinya. Apabila terdapat persoalan nan memerlukan keputusan strategis, sistem koordinasi dengan Jaksa Agung tetap dapat dilakukan sehingga tidak mengganggu jalannya proses hukum.
"Walaupun dia Plt., dia bakal menjalankan tugas-tugas Jampidsus itu sebagaimana mestinya. Jadi tidak usah khawatir," ucapnya.
Menurut Soedeson, organisasi Kejaksaan Agung telah mempunyai sistem kerja nan memungkinkan roda penegakan norma tetap melangkah meski ada kedudukan nan tetap diisi pelaksana tugas.
"Karena Jampidsus Plt., alias apa pun kan dia di bawah Jaksa Agung. Kalau ada hal-hal nan terlalu penting, ya dia ke Jaksa Agung saja, kan selesai. Jadi, jangan argumen teknis itu. Mereka di sana sudah terbiasa. Organisasi Kejaksaan itu sudah terbiasa menjalankan kegunaan dan kewenangannya. Jadi tidak usah khawatir," katanya.
Meski demikian, Komisi III tetap berambisi pengisian kedudukan Jampidsus definitif tidak berlarut-larut. DPR, kata Soedeson, mempunyai angan nan sama dengan Komisi Kejaksaan dan masyarakat agar posisi tersebut segera terisi. Namun, dia menegaskan kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas calon nan bakal memimpin bagian pidana khusus. Selain kompetensi, aspek kepribadian dan rekam jejak juga kudu menjadi pertimbangan utama dalam proses penilaian.
"Kita ini berambisi secepat-cepatnya. Sama seperti Komjak dan masyarakat juga. Tetapi kita ingatkan bahwa Jaksa Agung itu memilih seseorang penuh pertimbangan. Bukan saja kapasitas, kompetensi, tetapi kepribadiannya juga bakal dilihat. Itu profiling nan tidak gampang," tutur Soedeson.
Ia pun meminta publik memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk menuntaskan proses tersebut. Menurutnya, keputusan nan diambil dengan penuh pertimbangan bakal lebih baik dibanding penunjukan nan dilakukan secara terburu-buru.
"Kami meminta masyarakat bersabar. Tunggu saja, dalam waktu dekat pasti bakal diisi seorang Jampidsus itu," pungkasnya. (E-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·