DPR Minta Operator Taati Putusan MK soal Sisa Kuota tak Boleh Hangus

1 jam yang lalu 3
DPR Minta Operator Taati Putusan MK soal Sisa Kuota tak Boleh Hangus Ilustrasi(Dok Magnific)

ANGGOTA Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menyatakan sisa kuota internet nan telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

Selain itu, Oleh meminta operator memperbaiki sistem jasa nan ada agar sesuai dengan ketentuan norma serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.

“Operator telekomunikasi kudu segera menyesuaikan sistem dan sistem layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan lantaran sisa kuota nan telah dibeli tiba-tiba gosong tanpa perlindungan nan jelas,” tegas Oleh dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Ia menambahkan, penyelenggaraan putusan MK kudu menjadi momentum untuk membangun tata kelola jasa telekomunikasi nan lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

“Pada prinsipnya, setiap kewenangan masyarakat nan diperoleh secara sah dan telah dibayar kudu mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” ungkap Oleh.

Politisi Fraksi PKB itu menilai putusan MK ini sangat berfaedah bagi masyarakat lantaran memberikan perlindungan terhadap kewenangan konsumen atas kuota internet nan telah dibeli dan dibayar secara sah.

"Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet nan sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan untung bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap mempunyai nilai dan merupakan kewenangan nan telah dibayar,” ujar Oleh.

MK telah menegaskan bahwa kuota internet merupakan barang tidak berbentuk nan di dalamnya melekat kewenangan milik pribadi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap kewenangan tersebut.

Oleh Soleh menilai, putusan MK juga menegaskan bahwa sisa kuota internet mempunyai nilai ekonomi lantaran diperoleh melalui pembayaran nan sah kepada operator telekomunikasi. Oleh karena itu, penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan nan memadai tidak dapat dibenarkan.

“Ini merupakan corak perlindungan terhadap kewenangan konsumen. Masyarakat telah bayar untuk mendapatkan jasa internet, sehingga kewenangan atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” tegasnya. (Ifa)
Komisi I Minta Operator Taati Putusan MK Soal Sisa Kuota Tak Boleh Hangus

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menyatakan sisa kuota internet nan telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

Selain itu, Oleh meminta operator memperbaiki sistem jasa nan ada agar sesuai dengan ketentuan norma serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.

“Operator telekomunikasi kudu segera menyesuaikan sistem dan sistem layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan lantaran sisa kuota nan telah dibeli tiba-tiba gosong tanpa perlindungan nan jelas,” tegas Oleh dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Ia menambahkan, penyelenggaraan putusan MK kudu menjadi momentum untuk membangun tata kelola jasa telekomunikasi nan lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

“Pada prinsipnya, setiap kewenangan masyarakat nan diperoleh secara sah dan telah dibayar kudu mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” ungkap Oleh.

Politisi Fraksi PKB itu menilai putusan MK ini sangat berfaedah bagi masyarakat lantaran memberikan perlindungan terhadap kewenangan konsumen atas kuota internet nan telah dibeli dan dibayar secara sah.

"Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet nan sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan untung bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap mempunyai nilai dan merupakan kewenangan nan telah dibayar,” ujar Oleh.

MK telah menegaskan bahwa kuota internet merupakan barang tidak berbentuk nan di dalamnya melekat kewenangan milik pribadi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap kewenangan tersebut.

Oleh Soleh menilai, putusan MK juga menegaskan bahwa sisa kuota internet mempunyai nilai ekonomi lantaran diperoleh melalui pembayaran nan sah kepada operator telekomunikasi. Oleh karena itu, penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan nan memadai tidak dapat dibenarkan.

“Ini merupakan corak perlindungan terhadap kewenangan konsumen. Masyarakat telah bayar untuk mendapatkan jasa internet, sehingga kewenangan atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” tegasnya. (E-4)

Selengkapnya