DPR RI Jawab Kabar Penolakan RUU Perampasan Aset

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memberikan penjelasan mengenai berita beredar soal DPR RI nan menolak pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai perampasan aset mengenai tindak pidana.

"Sidang majelis nan kami hormati, sehubungan dengan beredarnya di media sosial, buletin nan tidak betul alias buletin bohong nan menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU perampasan aset mengenai tindak pidana. Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang perampasan aset masuk ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2026," ujarnya saat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Sari menjelaskan bahwa RUU tersebut sedang tahap penyusunan di Komisi III DPR RI serta melibatkan publik.

"Saat ini Komisi III DPR RI sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik nan berfaedah alias meaningful participation dari beragam kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan beragam pihak mengenai lainnya," ucapnya.

Seperti diketahui bahwa beredar berita di masyarakat, khususnya di beragam platform media sosial bahwa DPR RI menolak RUU Perampasan Aset. Adapun, RUU Perampasan Aset sudah diusulkan sejak tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah 17 tahun lamanya, RUU ini belum jua disahkan menjadi undang-undang.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya