ARTICLE AD BOX
loading...
Komisi II DPR menyesalkan adanya penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Foto: IG Fraksi PKB
JAKARTA - Komisi II DPR menyesalkan adanya penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diketahui, saat ini rumor tersebut telah menjadi objek pemeriksaan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 nan digelar di Jakarta pada 29 Juni 2026, terungkap bahwa penggunaan helikopter tersebut menelan biaya lebih dari Rp198 juta. Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sementara revisi anggaran nan menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian, ialah pada 30 Januari 2024.
“Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden nan menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi nan tetap menghadapi beragam tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa,” kata Anggota Komisi II DPR Indrajaya dikutip Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes









English (US) ·
Indonesian (ID) ·