Strava Mulai Pungut PPN, DJP: Lari Tidak Kena Pajak!

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aktivitas olah raga, seperti lari, tidak dikenakan pajak. Hal ini dimuat dalam pernyataan resmi DJP di IG @ditjenpajakri.

Pernyataan ini dimuat setelah DJP memutuskan Strava sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan penunjukkan Strava, maka pengguna Strava dapat ditarik pajaknya. DJP pun meluruskan sorotan publik nan merasa kebijakan tersebut diartikan bahwa 'lari saja dipajaki'.

"Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya," tulis DJP dalam postingan Instagram, Jumat (3/7/2025).

DJP pun menjelaskan perihal ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara berjenjang terhadap platform digital premium, agar tercipta sistem perpajakan nan adil.

Selain itu, DJP berambisi pungutan dari pengguna Strava di Indonesia ini bisa betul-betul masuk menjadi penerimaan pajak negara. Adapun, penunjukkan Strava berbarengan dengan 6 entitas baru nan ikut ditunjuk yakni, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Strava adalah aplikasi dan platform pencari kebugaran berbasis GPS nan digunakan untuk merekam, menganalisis, serta membagikan aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dan mendaki.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya