DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini

2 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX

loading...

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memberikan keterangan mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dibahas dan disahkan pada tahun ini. Hal itu didasari lantaran beleid izin itu telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu lantaran ini prioritas 2026, kita bakal berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: 6 Alasan PPATK Dorong Keberadaan RUU Perampasan Aset

Pihaknya mau menampung segala aspirasi masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset. "Diharapkan RUU perampasan aset menjadi lebih sempurna lagi nanti," katanya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menepis berita hoaks ihwal RUU Perampasan Aset dihentikan. Dia menegaskan Komisi III DPR terus membahas RUU Perampasan Aset.

"Sampai hari ini, DPR terus membahas RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III dengan melakukan beragam RDPU maupun public hearing nan dilakukan Komisi III DPR mengenai masukan-masukan dari beragam pihak, terutama stakeholder mengenai dengan RUU tersebut," ungkap Saan.

"Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU dengan Peradi dan lain-lain. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR dan itu juga masuk daftar Prolegnas Prioritas 2026," sambungnya.

(jon)

Selengkapnya