Dude Herlino.((Instagram @dude2harlino))
SELEBRITAS Dude Harlino menyerahkan honor nan dia terima saat menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyerahan itu mengenai dengan proses investigasi kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) oleh PT DSI.
Kuasa norma Dude Harlino, Haris Azhar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7), mengatakan bahwa total duit nan diserahkan sebesar Rp5,25 miliar. Jumlah tersebut merupakan total nan diterima Dude dan istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador.
“Ini betul-betul murni inisiatif. Sudah kurang lebih 2-3 minggu belakangan ini kami koordinasi dengan pihak interogator untuk menyampaikan niat baik dari Dude, dan hari ini sebetulnya proses serah terima tersebut,” katanya.
Haris mengatakan, tujuan kliennya menyerahkan duit tersebut untuk membantu pemulihan materiil bagi para korban penipuan PT DSI. Selain itu, penyerahan duit ini merupakan pertanggungjawaban moral Dude kepada para korban.
“Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih, selain sebagai saksi, tapi Dude juga datang untuk mengambil peran ini,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Dude Harlino mengaku merasa lega bisa menyerahkan duit nan dia terima dari PT DSI kepada interogator Dittipideksus. Dengan adanya penyerahan ini, dia berambisi proses norma bisa melangkah lancar sesuai dengan patokan nan berlaku.
“Mudah-mudahan kelak korban-korban ini bisa mendapatkan kewenangan mereka. nan paling krusial buat saya, bisa mendapatkan kewenangan mereka sepenuhnya lah dengan sesuai patokan hukum,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Dude menerima duit Rp5,25 miliar selama menjadi brand ambassador PT DSI pada tahun 2022–2025.
Setelah Dude menyerahkan duit tersebut, dia melanjutkan, interogator langsung melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset salah satu tersangka dalam kasus ini, ialah FH.
“Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan norma nan bertindak dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari manajemen penyidikan,” ucapnya.
Selain menyita, interogator juga memeriksa Dude guna memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan duit honor tersebut. Total terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini, ialah pendiri PT DSI berinisial AS nan juga pernah menjabat sebagai kepala periode 2018-2024, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta FH selaku founder dan advisor PT DSI. (Ant/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·