Jakarta, CNBC Indonesia- Kasus dugaan pelanggaran nan melibatkan seorang petugas penagihan (debt collector) di Purworejo, Jawa Tengah, telah diselesaikan oleh Polres Purworejo melalui mediasi.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan kasus ini bermulai ketika RW (29), mendatangi Polsek Bayan untuk meminta pendampingan lantaran berprasangka sang istri, UH (25), sedang berbareng laki-laki lain. Polisi lantas mendampingi RW menuju sebuah kos-kosan di Kecamatan Bayan, dan mendapati UH berbareng LSH (26), nan belakangan diketahui adalah petugas penagihan pinjaman online.
"Peristiwa itu bermulai dari ada penduduk masyarakat nan datang ke Polsek Bayan nan minta pelayanan, nan menceritakan bahwa istrinya itu sedang berbareng dengan seorang laki-laki. Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan melakukan pendampingan mendatangi sebuah kos-kosan di wilayah Bayan, dan di sana ditemukan istrinya berbareng LSH," beber Dwiyono dikutip Rabu (29/7/2026).
Hasil pemeriksaan polisi memastikan kejadian ini tidak ada unsur pidana, melainkan murni soal utang-piutang di aplikasi pinjaman online. Bahkan, polisi menyebut petugas tiba di letak hanya beberapa menit usai UH dan LSH memasuki bilik kos, sehingga dipastikan tak ada tindakan apa pun nan sempat terjadi.
"Si suami korban sendiri tidak membikin laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membikin laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak bakal melakukan penagihan lagi kepada korban," tutup Dwiyono.
Kredivo Buka Suara, Pastikan Usut Tuntas
Meski proses norma telah rampung, Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menegaskan investigasi internal perusahaan tetap berjalan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan secara serius, objektif, dan setara terhadap semua pihak. Kami juga berkomitmen untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas," tegas Indina.
Ia pun meluruskan meski pelaku merupakan pengguna aplikasi Kredivo, akomodasi pinjaman tunai nan menjadi objek penagihan sebenarnya adalah produk KrediFazz nan dipasarkan lewat aplikasi Kredivo.
Direktur Utama KrediFazz, Anita Wijanto mengatakan, KrediFazz sekarang tengah melakukan pertimbangan berbareng mitra collection agency terkait untuk memperkuat kebijakan dan pengawasan penagihan ke depan. Petugas nan dilaporkan terlibat pun telah dinonaktifkan.
Pada Kamis (23/7), manajemen Kredivo dan KrediFazz juga memenuhi panggilan OJK untuk memaparkan kronologi komplit serta langkah penguatan pengawasan ke depan.
"Kredivo berbareng KrediFazz berkomitmen untuk senantiasa kooperatif dan menindaklanjuti seluruh pengarahan dari OJK mengenai proses ini, dan memastikan tata kelola nan baik," pungkas Anita.
(dpu/dpu)
Addsource on Google

18 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·