Ilustrasi(Dok Istimewa)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta transformasi digital di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi betul-betul diterapkan secara menyeluruh agar menutup kesempatan praktik pungutan liar sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lampau lintas orang.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, khususnya penguatan jasa keimigrasian berbasis digital dan pengawasan orang asing.
Menurut Yanuar, digitalisasi tidak boleh lagi menyisakan tahapan manual nan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
"Ide digitalisasi sudah bagus. Tapi jangan sampai tetap ada proses approval nan dilakukan manual. Semua pemberkasan semestinya bisa memanfaatkan teknologi, termasuk AI untuk pengesahan dan konfirmasi sehingga tidak ada lagi praktik pungli," kata Yanuar saat dihubungi.
Ia mengingatkan bahwa imigrasi merupakan wajah Indonesia di mata bumi sekaligus garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Setiap tahun, sekitar 25 juta orang keluar masuk wilayah Indonesia sehingga sistem pengawasan kudu semakin modern dan akuntabel.
Selain digitalisasi, Yanuar mendukung penyederhanaan jasa visa, Golden Visa, dan izin tinggal dengan tetap mengedepankan prinsip selektivitas.
Menurutnya, Indonesia perlu menarik penanammodal dan visitor nan memberikan akibat nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, bukan justru membuka kesempatan penyalahgunaan izin tinggal.
"Kita mau memastikan orang nan masuk ke Indonesia mempunyai akibat terhadap pertumbuhan ekonomi. Screening kudu diperkuat agar tidak muncul persoalan seperti overstay alias penyalahgunaan visa untuk bekerja secara ilegal," katanya.
Yanuar juga mengingatkan pentingnya sistem pemantauan terhadap masa tinggal penduduk negara asing agar pelanggaran overstay dapat dicegah sejak dini.
Di sisi lain, dia mengapresiasi langkah Ditjen Imigrasi dalam memperketat pemeriksaan permohonan paspor guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, pemeriksaan terhadap tujuan perjalanan, wawancara pemohon, hingga penundaan publikasi paspor andaikan ditemukan indikasi mencurigakan merupakan langkah krusial dalam melindungi penduduk negara Indonesia.
"Imigrasi bukan hanya soal mengejar PNBP dari visa, tetapi juga menjaga kedaulatan negara. Screening terhadap setiap orang nan masuk ke Indonesia kudu betul-betul dilakukan dengan baik, disertai integritas abdi negara nan kuat," ujar Yanuar.
Sejalan dengan itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mendorong transformasi digital sebagai salah satu prioritas dalam 15 Program Aksi Menteri Imipas Agus Andrianto. Digitalisasi diarahkan untuk menciptakan pelayanan keimigrasian nan lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lampau lintas orang di pintu masuk maupun di wilayah Indonesia.
Kementerian Imipas juga terus memperkuat sistem jasa keimigrasian berbasis elektronik, mulai dari pelayanan paspor, visa, hingga izin tinggal. Di saat nan sama, pengawasan terhadap orang asing diperketat melalui pemanfaatan teknologi info dan penguatan koordinasi antarinstansi guna mendukung suasana investasi nan sehat serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Melalui transformasi tersebut, Kementerian Imipas menargetkan pelayanan publik nan semakin profesional, bebas dari praktik pungutan liar, serta bisa memberikan kepastian norma bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun penanammodal nan beraktivitas di Indonesia.(H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·