Ilustrasi(Dok Instagram)
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap dua penduduk negara asing (WNA) nan diduga menjadi penyelenggara organisasi lari Entourage Run di area Canggu, Bali. Langkah tersebut diambil setelah aktivitas itu diduga menerapkan pembatasan peserta nan berkarakter diskriminatif terhadap penduduk negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya telah menjatuhkan hukuman administratif keimigrasian berupa penangkalan terhadap kedua WNA tersebut. Keputusan itu diambil lantaran keduanya telah lebih dulu meninggalkan wilayah Indonesia.
"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan corak negara dalam negara," kata Hendarsam di Jakarta, Jumat.
Hendarsam menjelaskan, saat ini kedua WNA nan dikenai hukuman penangkalan sudah tidak berada di Indonesia.
"Saat ini WNA mengenai diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada nan bersangkutan," ujarnya.
Selain menjatuhkan hukuman penangkalan, Hendarsam juga menginstruksikan jejeran Imigrasi Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara aktivitas tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap WNA nan terbukti melanggar patokan keimigrasian bakal diproses sesuai ketentuan nan berlaku.
"Saya sudah memerintahkan jejeran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," katanya.
Menurut Hendarsam, aktivitas Entourage Run diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda nan telah teridentifikasi sebagai penyelenggara. Keduanya berinisial JAS, 35, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV, 37, pemegang ITAS Investor.
Berdasarkan hasil penelusuran Imigrasi, kedua WNA tersebut meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam.
Ia menegaskan bahwa tindakan keimigrasian tersebut dilakukan lantaran aktivitas nan dijalankan diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal nan dimiliki. Dalam izin keimigrasian Indonesia, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara suatu aktivitas andaikan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan jenis izin tinggal nan mereka miliki.
Kasus Entourage Run Bali menjadi sorotan publik setelah beredar unggahan di media sosial nan menyebut aktivitas lari di Canggu tersebut diduga hanya membuka pendaftaran bagi peserta berkewarganegaraan asing.
Unggahan itu mengisahkan seorang wanita WNI berumur 23 tahun nan tidak dapat melanjutkan proses registrasi setelah mencantumkan status kewarganegaraannya sebagai penduduk negara Indonesia.
Perkara ini juga mendapat perhatian personil DPD RI wilayah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk ditindaklanjuti. (E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·