ilustrasi dugaan TPPU Febrie Adriansyah.(MI)
PENANGANAN dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam kasus nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dinilai tidak bakal susah dibuktikan andaikan interogator bisa menelusuri aliran biaya dan mengungkap pihak nan menjadi penerima faedah sesungguhnya dari aset nan diduga disamarkan.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan modus pencucian duit nan diduga digunakan dalam perkara tersebut tergolong sederhana. Ia menilai konsentrasi interogator semestinya diarahkan pada penelusuran transaksi finansial dan pembuktian kepemilikan riil atas aset maupun perusahaan nan diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang.
“Modus pencucian duit dalam kasus Febrie tergolong sederhana, sehingga tidak susah ditelusuri lantaran menggunakan metode nan sederhana,” kata Yudi kepada Media Indonesia, Selasa (4/8).
Menurut Yudi, interogator mempunyai pendekatan nan sudah lazim digunakan dalam mengungkap perkara pencucian uang, ialah dengan mengikuti jejak aliran biaya (follow the money). Dari penelusuran tersebut, interogator kemudian dapat menguatkan bangunan perkara melalui keterangan para saksi nan mengetahui proses pengalihan maupun penguasaan aset. “Tinggal mengikuti aliran biaya (follow the money), kemudian memperkuat pembuktian melalui keterangan para saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa aspek paling krusial dalam pembuktian TPPU adalah mengidentifikasi siapa pihak nan sebenarnya menikmati faedah dari aset nan disamarkan.
Menurut Yudi, perihal itu diperlukan untuk membuktikan bahwa meskipun aset alias perusahaan tercatat atas nama pihak lain, penguasaan dan faedah ekonominya tetap berada pada pihak nan sedang diselidiki. “Selanjutnya, perlu diungkap siapa penerima faedah (beneficial owner) dan siapa pemilik sesungguhnya dari aset alias perusahaan nan terkait,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa empat perusahaan nan digeledah tim interogator merupakan perusahaan milik pihak swasta berinisial Don Ritto (DR). Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berangkaian dengan penelusuran aliran biaya dan aset dalam perkara nan tengah ditangani.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa empat perusahaan nan digeledah Tim Sembilan Penyidik pada Senin (3/8) merupakan milik pihak swasta berinisial Don Ritto (DR).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka investigasi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat perusahaan nan digeledah adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Selain itu, interogator juga menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta kediaman tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. “Penyidik hingga hari ini tetap melakukan upaya penggeledahan,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (4/8).
Anang menjelaskan Tim Sembilan saat ini tetap mendalami keterangan para saksi dan perangkat bukti, termasuk status kepemilikan emas serta duit tunai nan sebelumnya disita interogator Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan bangunan perkara nan disangkakan kepada Febrie.
Akan tetapi, saat ditanya apakah kepemilikan emas dan duit tersebut telah dipastikan milik Febrie alias pihak lain, Anang belum memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan seluruh status kepemilikan peralatan bukti bakal dibuktikan melalui proses persidangan di hadapan majelis hakim. (Dev/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·