Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Anggap Sprindik Tak Sah, Kejagung: Tidak Jelas dan Prematur

1 jam yang lalu 3

loading...

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung saat bakal dibawa ke tahanan. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menganggap petitum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung nan meminta surat perintah investigasi (sprindik) tak sah dalam permohonan praperadilan , tidak jelas dan prematur. Sebab, sprindik bukanlah objek sebuah praperadilan.

Hal itu diungkapkan pihak kejaksaan dalam sidang lanjutan praperadilan beragendakan bukti dari pihak termohon nan dipimpin Hakim Tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026).

"Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan nan memohon agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah, bukan merupakan objek praperadilan. Kemudian, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur," ujar termohon.

Baca Juga: Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan beranggapan bahwa petitum Lodewyk mengenai penerapan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a alias huruf c, Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a alias huruf c juga tidak jelas. Pasalnya, petitum itu tidak menerangkan secara tegas objek norma nan dimohon untuk diperiksa.

 Tidak Jelas dan Prematur

"Sekaligus prematur lantaran meminta pengadil praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh lantaran itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.

Selengkapnya