Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).(Antara/Siti Nurhaliza)
TIFAUZIA Tyassuma, nan berkawan disapa Dokter Tifa, menyatakan apresiasinya terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur nan mengabulkan keberatan alias eksepsi atas kasus nan menjeratnya. Tifa menilai pengadilan telah menghormati proses norma dengan meninjau perkara secara menyeluruh.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua nan telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT," ujar Tifa menanggapi putusan tersebut.
Meski perkara ini dihentikan di tingkat putusan sela, Dokter Tifa menegaskan bahwa langkah norma ini tidak bakal menyurutkan semangatnya. Ia menyatakan tekadnya untuk terus memperjuangkan apa nan dia yakini sebagai kebenaran, terutama mengenai polemik otentitas piagam nan selama ini menjadi perhatian publik.
"Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis pengadil pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," kata Tifa.
Ia menambahkan bahwa persoalan otentitas piagam tersebut telah menjadi beban bagi bangsa, sehingga dirinya merasa perlu untuk terus bersuara demi menegakkan keadilan dari setiap dugaan ketidakejujuran nan ada di Indonesia.
Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum
Dalam sidang putusan sela nan digelar pada Kamis, Majelis Hakim PN Jakarta Timur secara resmi menerima eksepsi dari tim advokat terdakwa. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan batal demi hukum.
"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi norma dikabulkan. Maka, materi perlawanan nan lain tidak perlu dipertimbangkan," tegas Christina saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.
Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis pengadil memutuskan bahwa pemeriksaan perkara terhadap Tifauzia Tyassuma tidak dapat dilanjutkan. Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, beserta seluruh peralatan bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Adapun seluruh biaya nan timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara. (Ant/I-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·