Petani, Buruh dan Pengusaha Rokok Kirim Pesan ke Prabowo, Ini Isinya

1 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Penolakan terhadap sejumlah patokan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, nan mengatur produk tembakau, kembali menguat. Kali ini, penolakan datang dari beragam komponen ekosistem pertembakauan, mulai dari pengusaha, petani tembakau, hingga serikat pekerja, nan menilai sejumlah patokan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri dan jutaan mata pencaharian. Mereka pun mengirimkan pesan krusial ke Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konvensi pers nan difasilitasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), para perwakilan asosiasi secara kompak menyatakan penolakan terhadap rencana pengaturan penyeragaman bungkusan rokok, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan nan tengah disiapkan pemerintah sebagai patokan turunan PP 28/2024.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah menjaga aspek kesehatan masyarakat. Namun, dia mengingatkan kebijakan tersebut juga kudu mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi nan melibatkan jutaan orang.

Menurutnya, patokan mengenai penyeragaman kemasan, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan justru berpotensi memukul industri hasil tembakau nan legal.

"Jadi, kita mengharapkan bahwa tiga patokan ini... penyeragaman kemasan, kemudian pemisah tar dan nikotin, dan larangan bahan tambahan, ini secara de facto bakal menutup industri legal, dan dampaknya tentu bakal ke tenaga kerja, dan justru menyuburkan rokok terlarangan tanpa faedah kesehatan nan berarti," ujar Sutrisno dalam konvensi pers di Kantor Pusat Apindo, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia pun meminta agar pemerintah menyelaraskan kebijakan antar kementerian sehingga tidak menimbulkan bentrok antara kepentingan kesehatan, dan keberlangsungan bumi usaha.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Henry Nayoan menilai, patokan turunan PP 28/2024 berpotensi mengganggu seluruh mata rantai industri hasil tembakau nan selama ini menopang jutaan tenaga kerja.

"Nah untuk ini kami bersikap, sampai hari ini bahwa kami menolak rencana pemerintah untuk melakukan penyeragaman bungkusan rokok, kemudian menolak peraturan pemerintah mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan," kata Henry dalam kesempatan nan sama.

Menurut Henry, industri hasil tembakau melibatkan sekitar 6 juta orang di sepanjang rantai pasok dan turut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Karena itu, dia meminta pemerintah mempertimbangkan akibat ekonomi sebelum menerbitkan patokan tersebut.

Penolakan serupa juga disampaikan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Sekretaris Jenderal APTI Mudi Kusnadi menilai patokan pembatasan kadar tar dan nikotin bakal berakibat langsung terhadap hasil panen petani.

Ia menjelaskan, kebanyakan tembakau lokal mempunyai kandungan tar dan nikotin nan tidak sesuai dengan pemisah nan direncanakan pemerintah. Di sisi lain, sekitar 99% hasil panen petani selama ini diserap oleh industri hasil tembakau.

"Pada intinya, kami mewakili petani (tembakau) seluruh Indonesia, menolak secara tegas segala corak izin tentang pembatasan-pembatasan, baik itu tar nikotin, standarisasi kemasan, maupun mengenai dengan pelarangan bahan tambahan lainnya," ucap Mudi.

Mudi menjelaskan, petani tembakau menjadi salah satu pihak nan paling berpotensi terdampak andaikan pemerintah tetap menerapkan patokan pembatasan kadar tar dan nikotin. Menurutnya, petani bakal kesulitan menjual hasil panennya lantaran karakter tembakau lokal tidak bisa langsung menyesuaikan dengan standar baru.

"Karena implikasinya terlalu besar dan luas jika ini diberlakukan. Khususnya begini, tembakau Indonesia adalah tembakau lokal nan sebagian besar dan nan kita tumbuh dan baik berkembang di Indonesia. Nah kandungan tar nikotinnya itu rata-rata sudah di atas 2% sampai dengan 12%," jelasnya.

"Nah, jika standarisasi ini diberlakukan sekarang terus nasib petani bakal dibawa kemana? Hasil panen kami siapa nan bakal menampung? Karena 99% dari hasil budidaya kami diserap semuanya oleh industri hasil tembakau, nan tentunya ini membantu dari sektor hulu ke hilir," sambung dia.

Dari sisi pekerja, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Didik Aswadi juga menyampaikan penolakan keras.

Penytaaan sikap mata rantai pertembakauan nasional. (CNBC Indonesia/Maetyasari RIzky)Penytaaan sikap mata rantai pertembakauan nasional. (CNBC Indonesia/Maetyasari RIzky) Foto: Penytaaan sikap mat rantai pertembakauan nasional

Didik mengatakan, organisasinya mempunyai lebih dari 242 ribu anggota, dengan sekitar 80% bekerja di industri hasil tembakau. Ia mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi memicu gelombang pengangguran.

"Kami tidak anti regulasi, FSP RTMM-SPSI tidak anti regulasi, tapi (melonjaknya tingkat) pengangguran bakal terjadi di industri hasil tembakau ini," katanya.

Ia apalagi menyatakan pihaknya siap menggelar tindakan demonstrasi andaikan patokan tersebut tetap diundangkan.

"Jika memang (aturan) ini (tetap diundangkan), kami bakal mengerahkan tindakan unjuk rasa di Jakarta, dan bakal mengepung Kementerian Kesehatan," tegas dia.

Penolakan juga datang dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, menyatakan organisasinya mendukung sikap seluruh komponen ekosistem pertembakauan nan meminta pemerintah meninjau kembali patokan turunan PP 28/2024.

Menurutnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan tidak hanya berakibat pada industri rokok, tetapi juga memukul para pelaku upaya mini nan menggantungkan pendapatan dari penjualan produk hasil tembakau.

Berikut isi pesan mereka untuk Prabowo:

Kami, mewakili jutaan masyarakat dan kepala family Indonesia nan terdiri dari petani tembakau, petani cengkeh, pedagang mini dan peritel, pekerja linting dan tenaga kerja pabrikan, pelaku usaha, serta pelaku industri imajinatif dan periklanan, memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah mengenai Industri Hasil Tembakau Nasional nan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta peraturan turunannya ialah penyeragaman warna dan corak bungkusan produk tembakau, batas kadar maksimal nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.

Ketentuan tersebut berpotensi berakibat terhadap perekonomian nasional, penerimaan negara, serta keberlangsungan mata rantai pertembakauan nasional.

Oleh lantaran itu, kami memohon kepada Bapak Presiden untuk memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai penyeragaman warna dan corak kemasan, pemisah maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.

Sehubungan dengan perihal tersebut, kami memohon kepada Bapak Presiden agar:

1. Tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa penyeragaman warna dan corak bungkusan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk terlarangan nan merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.

2. Tidak memberlakukan pemisah maksimal kadar nikotin dan tar nan bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana usul Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

3. Tidak memberlakukan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan nan Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi menekan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di beragam sektor nan berjuntai pada mata rantai pertembakauan nasional.

Kami setuju melarang anak membeli alias menggunakan produk tembakau dengan peningkatan pemisah usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50%.

Namun, kami memohon agar Pemerintah mengedepankan kebijakan nan menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, dan petani serta sasaran pertumbuhan ekonomi nasional 8% sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya