loading...
Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan merespons keputusan majelis pengadil PN Jakarta Timur, nan menerima eksepsi terdakwa Dokter Tifa. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA - Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan merespons keputusan majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur nan menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa. Eksepsi itu mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin nan lain nih agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya, bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya," kata Andi dalam konvensi persnya di area Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa putusan sela ini poin utamanya itu adalah mengenai pasal-pasal nan dipermasalahkan itu dinilai obscure alias tidak jelas.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·