loading...
Roy Suryo sedikit mendapatkan angin segar usai Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) melalui putusan sela Kamis (23/7/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pakar telematika nan sekarang menjadi terdakwa, Roy Suryo sedikit mendapatkan angin segar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa melalui putusan sela, Kamis (23/7/2026). Sebab kasus nan sedang dihadapinya saat ini sama persis seperti Dokter Tifa mengenai dugaan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan nan saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insya Allah, jika memang norma itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Roy diketahui tetap menempuh sidang praperadilan dalam perkara piagam Jokowi. Ia meyakini jika perkara telah masuk ke persidangan pokok perkara, maka sikap Majelis Hakim juga bakal sama seperti master Tifa.
"Jadi putusan dari dr Tifauzia Tyassuma ini bakal kemudian kelak kudu bertindak juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap kudu menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan nan sama," ucap dia.
Adapun dalam putusan sela hari ini, Roy menyebut bahwa Tuhan telah memberikan jalan terang bagu master Tifa. Menurutnya ini merupakan hasil dari perjuangan master Tifa dan kuasa hukumnya dalam memihak suatu kebenaran.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·