Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?

7 jam yang lalu 7

loading...

Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berbareng Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) termasuk Ramdansyah. Foto: Istimewa

Ramdansyah
Alumni Kriminologi Universitas Indonesia, Advokat TPDT

DALAM negara hukum, keadilan tidak lahir ketika pengadil mengetukkan palu putusan. Keadilan justru dimulai jauh lebih awal, ketika negara memutuskan membawa seseorang ke hadapan pengadilan. Pada saat itulah surat dakwaan menjadi fondasi seluruh proses pidana. Apabila fondasi tersebut dibangun secara keliru, nan dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga legitimasi penggunaan kewenangan pidana oleh negara.

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur (23/07/2026) nan menerima perlawanan (dalam Pasal 156 KUHAP lama disebut eksepsi) dr. Tifauzia Tyassuma menjadi pengingat bahwa penegakan norma tidak cukup bertumpu pada kepercayaan adanya dugaan tindak pidana. Negara juga wajib menunjukkan bahwa proses nan mengantarkan master ini ke bangku terdakwa telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Putusan itu tidak berbincang mengenai betul alias salahnya tuduhan terhadap dr. Tifa, melainkan mengenai layak alias tidaknya surat dakwaan dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Di tengah derasnya perdebatan publik, muncul dua tafsir nan sama-sama kurang tepat. Sebagian menganggap diterimanya perlawanan berfaedah dr. Tifa telah dinyatakan benar. Sebagian lain menganggap putusan tersebut tidak mempunyai makna lantaran jaksa tetap dapat mengusulkan dakwaan baru. Kedua pandangan ini mengabaikan prinsip putusan sela sebagai sistem untuk menguji legalitas dakwaan sebelum pengadilan memasuki pemeriksaan pokok perkara. Untuk memahami kenapa kedua tafsir tersebut keliru, perlu ditelusuri lebih dulu kedudukan surat dakwaan dalam norma aktivitas pidana.

Dakwaan sebagai Batas Kekuasaan Negara

Dalam norma aktivitas pidana, surat dakwaan bukan sekadar arsip administratif, melainkan instrumen nan membatasi penggunaan kekuasaan negara terhadap penduduk negara. Hakim hanya boleh memeriksa apa nan didakwakan, sedangkan terdakwa hanya dapat diminta mempertanggungjawabkan perbuatan nan dirumuskan secara jelas dalam surat dakwaan.

Karena kegunaan itulah, dakwaan kudu memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap, agar terdakwa mengetahui secara pasti tuduhan nan dihadapi serta dapat menyusun pembelaan secara efektif. Dakwaan bukan sekadar formalitas, melainkan “pagar konstitusional” nan membatasi ruang mobilitas negara dalam menggunakan norma pidana. Prinsip inilah nan menjadi injakan majelis pengadil dalam menilai perlawanan dr. Tifa, sebagaimana tampak dalam pertimbangan diterimanya perlawanan tersebut.

Mengapa Perlawanan Diterima?

Dalam perkara dr. Tifa, majelis pengadil belum memasuki pemeriksaan perangkat bukti, saksi, maupun ahli. Hakim lebih dulu menguji apakah surat dakwaan memenuhi standar norma aktivitas pidana. Putusan sela tersebut memperlihatkan bahwa pengadilan memandang persoalan terletak pada kualitas bangunan dakwaan, bukan pada pembuktian pokok perkara.

Di sinilah letak kegunaan perlawanan. Keberatan terhadap dakwaan penuntut umum merupakan instrumen untuk memastikan bahwa negara tidak menggunakan kewenangan pidananya di atas dakwaan nan cacat. Namun, pilihan untuk mengusulkan perlawanan terhadap surat dakwaan kerap disalahpahami sebagai sikap menghindari pokok perkara. Padahal, secara hukum, keberatan tersebut justru berangkat dari kepercayaan bahwa sengketa mengenai kajian alias perbedaan pendapat atas suatu objek tidak semestinya sejak awal diposisikan sebagai tindak pidana.

Persoalannya bukan keberanian memasuki substansi, melainkan ketepatan forum (choice of forum). Ketika nan diperdebatkan adalah autentisitas sebuah dokumen, forum ilmiah — dengan keterbukaan objek, pengetesan metodologi, dan perdebatan akademik — lebih tepat untuk menguji betul alias salahnya suatu kajian daripada norma pidana nan sejak awal berorientasi pada pemidanaan.

Persoalan ini sesungguhnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan andaikan objek nan diperdebatkan dibuka secara transparan kepada publik. Dalam konteks dugaan keaslian piagam Presiden Joko Widodo, pertanyaan mendasarnya bukanlah siapa nan meragukan, melainkan kenapa objek nan dipersoalkan tidak pernah diperlihatkan secara terbuka untuk diperiksa oleh masyarakat maupun para ahli.

Selengkapnya