Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Sari Esayanti mengungkap bahwa larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku upaya pertambangan. Mengingat untuk mengetahui kandungan LTJ dibutuhkan sistem identifikasi, hingga pengetesan nan secara alami terdapat pada beragam jenis mineral.
Seperti diketahui, belakangan ini beberapa pengiriman nickel pig iron (NPI) dari Indonesia diketahui dilaporkan tertahan lantaran kudu menjalani pengetesan tambahan mengenai kandungan unsur logam tanah jarang.
"Selama ini aktivitas upaya pertambangan itu berorientasi pada organisasi utama sesuai izin upaya dan juga kreasi pengelahan nan dimiliki oleh perusahaan. Pada banyak komoditas seperti timah, bauksit, nikel maupun tembaga, keberadaan unsur LTJ ini umumnya merupakan ikutan," ujarnya dalam aktivitas Coffee Morning "Kupas Tuntas Dinamika Tata Kelola Industri Pertambangan Mineral", Kamis (30/7/2026).
Sari mengatakan, saat ini sebagian besar perusahaan tambang apalagi belum mempunyai akomodasi maupun teknologi nan cukup untuk mengidentifikasi, memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ secara ekonomisnya.
Sehingga kondisi ini menimbulkan interpretasi baru mengenai tanggungjawab pelaporan alias ekspor ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
"Yang dibutuhkan dari upaya adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis,metodologi pengetesan dan sistem pelaporan. Sehingga seluruh pelaku upaya itu mempunyai standar nan sama," pungkas Sari.
Ia pun mengakui, bahwa perihal ini juga perlu diawasi agar tidak multi tafsir. Pasalnya ujar Sari, jika larangan ekspor LTJ belum mempunyai standar pasti, tentunya sangat menyulitkan pelaku usaha.
"Saat ini tetap transisi, angan juga agar ekspor komoditas utama nan sudah disebutkan tadi tetap bisa melangkah sesuai ketentuan sebelumnya, ini langkah krusial menjaga kepentingan umum dan stabilitas perdagangan Indonesia," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah juga mengakui jika rumor LTJ baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Pasalnya, izin nan bertindak saat ini tetap membingungkan pelaku usaha. Ia mengatakan, saat ini tidak ada izin nan memberi pedoman batas LTJ.
"Banyak kapal (tertahan), per kemarin ada 120 kapal nan tidak bisa berlayar lantaran tidak bisa keluar dari pelabuhan. Itu kan kerugian juga, tidak hanya untuk upaya tapi juga pemerintah. Ini sebenarnya terjadi lantaran kekosongan regulasi. Tidak ada izin nan memberi pedoman batas LTJ sehingga apa nan terjadi di lapangan bisa kita lihat," terangnya.
Ia pun memahami jika ketentuan nan dibuat ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola. FINI pun mengapresiasi apa nan sudah dilakukan oleh pemerintah.
Namun dia berambisi perihal ini perlu dikaji kembali teknisnya, agar tidak merugikan pelaku usaha. "Kami apresiasi, tapi kami butuh waktu," pungkasnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), Ronald Sulistyanto apalagi menganggap persoalan LTJ ini kudu jelas. Mulai dari sistem pengaturan, hingga siapa nan berkuasa mengatur.
"Kita kembali ke kitahnya ajalah. Kalau penambangan alias pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan kemana-mana dulu," terangnya.
Ia menilai persoalan larangan LTJ ini semakin rumit lantaran tidak mengatur secara spesifik. Selain itu dari sisi teknologi dan lainnya juga dianggap belum mendukung para pengusaha.
"Nah sekarang, jika dipersoalkan LTJ, itu juga kita tanya dari mana. Apakah penambangan awal, jika saya bauksit, itu kan kandungannya banyak. Cuma nan menjadi poin utama adalah, ini produk utama alias ikutan? Kalau produk utama, jelas itu memang ada aturan-aturan lainnya," ujarnya.
Melihat perihal itu, dia pun beharap pemerintah dapat mempermudah pelaku usaha. Dengan begitu upaya pemerintah dalam mendorong roda perekonomian bakal semakin kuat.
"Kalau memang komitmen pemerintah mau melakukan, kita siap kok. Kita lakukan gitu. Cuma masalahnya jangan kita belum melakukan, sudah ada upaya-upaya nan anomali dengan apa nan kita pahami sekarang. Misalnya sekarang, orang sudah siap ekspor, mau ekspor. Kita sudah taken contract dengan buyer. Tapi tiba-tiba di-stop" tutupnya.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]

50 menit yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·