Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik beras fortifikasi nan tidak memenuhi standar mutu dinilai bukan sekadar ulah oknum produsen. Pengamat Pertanian Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian, menilai temuan tersebut mengindikasikan tetap adanya celah dalam tata niaga beras fortifikasi, mulai dari lemahnya pengawasan hingga tidak adanya sistem pencarian (traceability) nan memadai.
Menurut Eliza, temuan 80% sampel beras fortifikasi nan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) kudu dipandang sebagai sinyal awal untuk membenahi tata kelola, bukan berakhir pada pengungkapan hasil pengawasan semata.
"80% sampel beras fortifikasi nan nggak sesuai SNI adalah kebenaran awal berbasis uji laboratorium pemerintah nan perlu ditindaklanjuti secara transparan. Sayangnya, sidak alias pengawasan tetap berkarakter parsial, sporadis dan belum diverifikasi penuh secara nasional," kata Eliza kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan nan lebih mendasar dalam sistem perdagangan beras fortifikasi.
"Ini mencerminkan kombinasi kelemahan pengawasan, asimetri informasi, dan struktur insentif di pasar beras khusus, bukan semata-mata lantaran HET (harga satuan tertinggi) saja. Perbaikan memerlukan penegakan standar nan konsisten, traceability, dan pertimbangan kreasi kebijakan tanpa mengorbankan keberlanjutan industri nan patuh," ujarnya.
Eliza menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya dirancang sebagai instrumen untuk mengatasi kekurangan mikronutrien di masyarakat. Namun, ketika produk tersebut masuk ke pasar komersial dengan label premium, sementara pengawasan dan penegakan norma tetap lemah, ruang penyimpangan menjadi semakin besar.
"Beras fortifikasi itu kan semestinya jadi instrumen public goods untuk mengatasi defisiensi mikronutrien. Tapi pas produk tersebut masuk pasar komersial tanpa HET dan dengan klaim premium, muncul kesempatan rent-seeking apalagi pengawasannya lemah, serta penegakan hukumnya juga lemah," terang dia.
Ia menilai kasus beras nan tidak memenuhi standar mutu bukan kali pertama terjadi. Karena itu, menurutnya, lemahnya penindakan membikin pelaku nan melanggar tidak pernah betul-betul jera.
"Kasus beras nan nggak sesuai mutu ini kan sudah berkali kali. Tidak ada pengaruh jera bagi perusahaan nan tidak alim dengan aturan," sebutnya.
Menurut Eliza, kondisi tersebut akhirnya merugikan dua pihak sekaligus. Di satu sisi, konsumen bayar nilai premium untuk produk nan kualitasnya tidak sesuai. Di sisi lain, produsen nan telah memenuhi patokan justru menghadapi persaingan nan tidak sehat.
"Konsumen dirugikan lantaran membeli tidak sesuai kualitasnya. Dan Produsen nan alim adalah korban dari praktik curang produsen nakal. Penegakan nan selektif bakal menghancurkan insentif kepatuhan," ucap Eliza.
Ia mengatakan, salah satu akar persoalan terletak pada asimetri informasi. Konsumen tidak mempunyai keahlian untuk memeriksa kualitas beras nan dibeli, sementara info tersebut hanya dimiliki produsen alias penggilingan.
"Asimetris informasinya adalah konsumen kita kesulitan memverifikasi parameter fisik, seperti butir patah, derajat sosoh, kadar air, dan lain-lain, hanya produsen alias penggilingan nan mempunyai info lengkap," katanya.
Di sisi lain, izin nan hanya mengandalkan pemenuhan standar SNI tanpa didukung sistem pencarian rantai pasok juga dinilai menciptakan celah dalam penegakan aturan.
"Lalu kreasi izin nan mengandalkan standar output SNI, tanpa sistem traceability nan kuat dan pengawasan berbasis akibat menciptakan enforcement gap," tutur dia.
Eliza juga menyoroti pengaturan nilai nan berbeda antar jenis beras. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mendorong penyalahgunaan label fortifikasi.
"HET nan ketat pada premium dan medium, sementara beras fortifikasi (kategori khusus) relatif lebih lenggang pada aspek harga, mendorong pergeseran label ke fortifikasi nan lebih mahal meski kandungan gizi tidak terpenuhi," ucapnya.
Akibat beragam persoalan tersebut, Eliza memperkirakan kerugian nan ditanggung masyarakat tidak kecil.
"Temuan ini menunjukkan adanya praktik penjualan beras premium dan fortifikasi nan nggak memenuhi standar mutu, dengan perkiraan kerugian konsumen puluhan triliun rupiah," sebut Eliza.
Karena itu, dia meminta pemerintah melanjutkan temuan tersebut dengan penegakan norma nan konsisten dan transparan.
"Jangka pendek, pemerintah kudu melakukan penegakan norma dan memberikan hukuman nan tepat serta transparan. Cabut izin edar PSAT produk nan terbukti kandas uji secara konsisten, seperti nan sudah diinstruksikan Bapanas. Kemudian serahkan kasus dugaan penipuan alias pemalsuan klaim ini kepada Satgas Pangan dan abdi negara penegak norma dengan proses nan transparan," katanya.
Tak hanya itu, Eliza juga mendorong pemerintah mengumumkan identitas merek maupun produsen nan terbukti melanggar setelah proses norma berjalan. Menurutnya, langkah tersebut krusial agar konsumen dapat menghindari produk bermasalah sekaligus menimbulkan pengaruh jera.
"Lalu agar konsumen lebih berhati-hati, umumkan merek dan produsen nan melanggar setelah proses norma berjalan, agar pengaruh jera muncul dan konsumen bisa menghindari," ujar dia.
Menurutnya, hukuman administratif saja tidak bakal cukup untuk menekan pelanggaran nan nilai ekonominya besar.
"Jadi perlu kombinasi pidana, perdata, dan administratif," tukasnya.
Eliza menambahkan, pemerintah sudah mengambil langkah awal dengan mengungkap temuan tersebut. Namun pekerjaan berikutnya adalah memastikan penindakan dilakukan secara konsisten agar kepercayaan publik terhadap program fortifikasi tidak terus menurun.
"Pemerintah sudah menunjukkan keberanian membuka temuan, langkah berikutnya tinggal menindak secara konsisten, memperbaiki celah regulasi, dan memastikan beras fortifikasi kembali menjadi instrumen gizi nan dapat dipercaya bukan celah margin nan dimanfaatkan secara curang," kata Eliza.
"Karena tanpa itu, kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan dan gizi bakal terus terkikis, dan biaya sosialnya jauh lebih besar daripada nomor Rp71,9 triliun nan diperkirakan," sambung dia.
Sebelumnya, polemik beras fortifikasi mencuat setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan kebanyakan produk nan diawasi tidak memenuhi persyaratan mutu.
Hasil pengawasan di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menunjukkan hanya tiga merek nan memenuhi ketentuan, sedangkan 12 merek lainnya tidak memenuhi syarat. Produk-produk tersebut dijual dengan nilai berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram (kg).
Adapun beras fortifikasi diatur dalam dua standar, ialah SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Dalam setiap 100 gram produk, beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, masam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, unsur besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1%.
Atas temuan tersebut, Kepala Bapanas nan juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya telah memerintahkan pencabutan izin edar sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi nan terbukti tidak memenuhi persyaratan berasas hasil uji laboratorium.
"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, lantaran ini sudah hasil laboratorium," tegas Amran beberapa waktu lalu.
Selain pencabutan izin edar, Amran juga meminta dugaan pelanggaran tersebut diproses melalui Satgas Pangan. Ia apalagi menyebut bakal menyurati Kapolri untuk mengawal proses norma terhadap produsen nan diduga melanggar aturan.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·