Tersangka kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara Foto)
TIM kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengusulkan dua permohonan praperadilan terpisah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Praperadilan disebut untuk menguji keabsahan tindakan paksa, kejelasan tuduhan, hingga dugaan penetapan tersangka dobel (dobel) oleh Kejaksaan Agung maupun Polda Metro Jaya berbareng Kortas Tipikor Polri.
Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pendaftaran praperadilan sengaja dipisah menjadi dua berkas gugatan lantaran objek serta tindakan norma nan diuji mempunyai landasan nan berbeda.
"Gugatan ini diajukan lantaran argumen objek dan tindakan nan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya bakal berbeda," ujar Firman di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Gugatan pertama difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan oleh interogator Kejaksaan Agung.
Sementara gugatan kedua ditujukan atas penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sekaligus menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan nan dilakukan oleh Polda Metro Jaya berbareng Kortas Tipikor Polri.
Anggota tim norma lainnya, Muhammad Farizi, membeberkan bahwa upaya paksa nan dilakukan interogator Kejaksaan diduga melanggar ketentuan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP serta kandas menjelaskan secara konkret tindak pidana asal (predicate crime) nan disangkakan kepada Febrie.
Di sisi lain, personil tim pembelaan Hermawanto menyoroti munculnya dugaan penetapan tersangka dobel atas substansi perkara nan sama serta mempertanyakan legalitas pejabat nan menandatangani surat penetapan tersangka.
Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah mengatakan praperadilan dilakukan untuk menjaga prinsip penegakan hukum berjalan akuntabel dan bebas dari tindakan sewenang-wenang.
"Ini krusial sekali, jangan sampai proses penegakan hukumnya keliru alias melanggar patokan norma sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah perihal nan krusial nan tentu perlu menjadi concern kita bersama," tegas Febri Diansyah. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·