loading...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat bakal ditahan di Rutan KPK. Foto/Yudistiro Pranoto
JAKARTA - Mantan Jampidsus nan juga tersangka kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) Febrie Adriansyah bakal mengusulkan dua praperadilan. Komisi Kejaksaan menilai perihal itu sudah diatur dalam norma acara.
Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Nurokhman, permohonan praperadilan merupakan kewenangan konstitusional setiap penduduk negara sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan nan dilakukan abdi negara penegak norma (APH).
"Namun demikian kudu kita ketahui bahwa putusan prapid nantinya tidak menentukan bersalah alias tidaknya seseorang, melainkan menguji legalitas tindakan dari APH, dalam perihal ini interogator baik di kejaksaan maupun di kepolisian. Tentunya kita kudu menghormati proses tahapan nan sudah diatur dalam norma acara," ujar Nurokhman dikutip dari YouTube SindoNews, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Reformasi Kejaksaan Mendesak, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diusut Tuntas
Nurokhman mengatakan, sejak awal Komisi Kejaksaan telah membentuk tim unik untuk melakukan proses pengawalan perkara ini agar dijalankan sesuai dengan norma acara. Pihaknya kemarin juga telah berkoordinasi dengan Tim 9, sehingga proses nan melangkah sejauh ini terus dimonitor.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·