Seorang penduduk memeriksa kelengkapan arsip kendaraan di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/11/2025).(ANTARA FOTO/Ika Maryani)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan jasa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (5/8). Layanan ini digelar untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan tanggungjawab pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Dikutip dari akun X resmi @tmcpoldametro, berikut letak dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur (09.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Desa Tamansari Setu (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat Bekasi (18.00–20.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–11.30 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Persyaratan dan Ketentuan Layanan
Masyarakat nan mau memanfaatkan jasa ini diwajibkan membawa arsip persyaratan berupa KTP original pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK, nan masing-masing dilengkapi dengan salinan fotokopi. Persyaratan utama lainnya, ialah pemohon tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling unik melayani pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan. Adapun untuk pembayaran pajak lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB), wajib dilakukan secara langsung di instansi Samsat induk terdekat.
Alternatif Pembayaran Daring via Aplikasi SIGNAL
Sebagai opsi kemudahan, masyarakat juga dapat mengurus pembayaran PKB secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi resmi ini mencakup jasa pembayaran di 33 provinsi, di mana berkas pengesahan STNK nantinya dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa kurir.
Namun, aplikasi SIGNAL tidak melayani kendaraan nan menunggak pajak lebih dari satu tahun. Wajib pajak dengan kondisi keterlambatan tersebut diharuskan datang langsung ke instansi Samsat. (Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·