loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konvensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Penyidik unik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) mengenai kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN nan mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI. Apakah Febrie Adriansyah bakal ditahan usai diperiksa Kejagung?
Saat disinggung apakah Febrie bakal ditahan usai diperiksa, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari interogator Korps Adhyaksa.
"Terkait gimana sikap, kelak kita tergantung pada kewenangan penyidik. nan jelas, kami bakal berupaya melakukan investigasi dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan interogator dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya," kata Anang dalam bertemu pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Don Ritto Bungkam saat Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Penampakannya
Menurut Anang, Kejagung bersikap profesional. Mengingat, kata Anang, dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga menggandeng KPK dan diawasi oleh DPR.
"Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh dari DPR. Prinsipnya, kami bakal terus transparan dan bakal tetap memberikan perkembangan info dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas prasangka tak bersalah," ujar Anang.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·