Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen

1 jam yang lalu 3
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa terhitung sejak 31 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sembari menunggu adanya putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap (inkracht) mengenai kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjeratnya.

Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah (presumption of innocence) selama proses norma berjalan. "Terhadap nan berkepentingan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sembari menunggu putusan nan berkekuatan norma tetap alias inkracht. Jadi, tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah sampai kelak ada putusan nan inkracht," ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8).

Lebih lanjut, Anang membeberkan akibat administratif atas status pemberhentian sementara tersebut terhadap kewenangan finansial nan diterima Febrie. Selama dicopot sementara, Febrie tidak lagi berkuasa menerima tunjangan kedudukan dan hanya memperoleh separuh dari penghasilan pokoknya. Anang mengatakan status kewenangan finansial serta status kepegawaian permanen Febrie juga bakal diputuskan secara final setelah seluruh proses persidangan rampung dan mempunyai kekuatan norma tetap.

"Kalau sementara dia hanya menerima penghasilan pokok 50 persen saja, tunjangan sudah tidak. Nanti jika sudah ada putusan inkrah baru (ditentukan status akhirnya)," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sembari menunggu putusan nan berkekuatan norma tetap alias inkrah," kata Anang, saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8).

Anang mengatakan perihal itu dilakukan sesuai dengan aturan. Febrie saat ini juga telah ditahan. "Jaksa Agung nan memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain kasus TPPU nan menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN nan memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (Faj/P-3)

Selengkapnya